Sisa Rp 87 Juta Belum Dibayar, RS di Medan Jelaskan Persoalan Tagihan Ratusan Juta Pasien Covid-19

Sisa tagihan Rp 87 juta, sebab Rp 366 juta sudah di-cover oleh Kemenkes, sisa tagihan ini menjadi beban pasien

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI
Pihak Rumah Sakit Columbia Asia Medan memberi penjelasan soal masalah tagihan ratusan juta rupiah kepada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit itu. 

SRIPOKU.COM - Tagihan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Columbia Asia Medan masih tersisa Rp 87 dari total Rp 456 juta.

Menurut keterangan RS Columbia Asia, Kemenkes hanya mengcover Rp 366 juta.

Hal ini disampaikan oleh General Manager RS Columbia Asia, Dedy Hidayat.

Pernyataan itu juga sekaligus meralat pernyataan salah satu keluarga pasien Covid-19 yang menyebut tagihan sebesar Rp 488 juta.

"Sisa tagihan Rp 87 juta, sebab Rp 366 juta sudah di-cover oleh Kemenkes, sisa tagihan ini menjadi beban pasien," kata Deny saat jumpa pers di rumah sakit tersebut, Kamis (2/9/2021).

Deny mengatakan, tagihan tersebut sudah sesuai prosedur.

Sehingga dirinya membantah sudah mengejar-ngejar keluarga pasien untuk membayar tagihan itu.

"Tidak ada istilah kami mengejar keluarga untuk melakukan pembayaran," kata dia.

Saat pasien pertama kali masuk RS, keluarga sudah diberikan pilihan soal pembiayaan oleh pihaknya.

Namun saat itu pihak keluarga memilih untuk melakukan pembayaran secara mandiri.

"Kami di Rumah Sakit Columbia menerima segala bentuk pembayaran pasien Covid-19. Pasien memilih, kita hanya mengakomodasi. Pasien datang bersedia membayar pribadi," jelasnya.

Lebih lanjut Deny menjelaskan, RS Columbia memang menerima segala jenis proses pembayaran Covid-19 baik asuransi, korporasi, pribadi maupun kemenkes.

Jadi, kata dia, pasien dapat memilih mau menggunakan sektor dan jaminan seperti apa dalam perawatan yang ingin diterimanya.

Selain itu, lanjut dia, prosedur proses pelayanan kesehatan di RS Columbia mulai dari setiap tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien akan selalu dimintakan persetujuan kepada keluarga.

Karena, tanpa adanya persetujuan, tegasnya, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa.

"Jadi selalu kita komunikasikan kepada keluarga pasien bila ada prosedur, obat dan tindakan berbeda berdasarkan kondisi klinis kepada keluarga pasien untuk meminta persetujuan.

Dan kami juga memiliki prosedur pemberitahuan jumlah tagihan setiap hari, sehingga pasien tahu seperti apa mereka punya biaya selain kondisi kesehatan sendiri," ujarnya.

Pasien Meninggal

Sementara itu, terhadap klaim biaya Kemenkes, Deny mengatakan, juga memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien agar pihaknya bisa jaminkan.

Karenanya, dari total biaya tersebut, biaya sebesar Rp 87 juta menjadi tagihan kepada pasien.

"Itu lah kejadian yang sebenarnya," ucapnya.

Deny menceritakan, pasien sendiri datang ke RS Colombia atas rujukan RS lain pada 27 Juli dengan keadaan cukup kritis.

Namun setelah dirawat selama sekitar 20 hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, pasien meninggal dunia.

Sebelum perawatan, sambung dia, keluarga pasien juga telah menyimpan deposito sebesar Rp 166 juta.

Namun ujar Deny, karena pembiayaan semakin membesar, RS menawarkan agar tagihan ditagihkan ke Kemenkes saja.

"Jadi kami sudah memberikan solusi yang terbaik dan pasien setuju," sebutnya.

Selanjutnya, lantaran keluarga sedang berduka karena meninggalnya pasien, pihaknya pun memberikan waktu selama 2 minggu untuk kembali datang menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan untuk klaim biaya ke Kemenkes.

Begitu juga dengan pemotongan deposito sesuai dengan biaya yang tidak ditanggung Kemenkes tersebut.

Pihak rumah sakit mengharuskan suami pasien langsung yang meneken seluruh berkas agar sesuai dengan prosedur.

Namun kenyataan, sampai kini suami pasien itu malah belum datang.

Kemudian beredar kabar dari keluarga pasien jika RS Columbia menagihkan biaya ratusan juta kepada mereka.

Hal ini yang sangat disayangkan oleh pihaknya.

"Bahwa pasien memilih membayar diawal itu tidak bisa kita cegah, mungkin diawal tidak berpikir biaya sebesar itu sehingga bersedia membayar pribadi," terangnya.

Deny menambahkan, memang untuk pasien Covid-19 tidak semata-mata biaya perawatannya akan langsung ditutupi oleh Kemenkes. Karena sebetulnya aturan dan kondisi klinis tertentu yang harus dimiliki pasien, sehingga biaya bisa diklaimkan.

"Tapi yang perlu jadi perhatian, di rumah sakit manapun, bahwa ada tindakan yang tidak ditanggung Kemenkes akan menjadi tanggungan pribadi pasien. Makanya Rp 87 juta itu tidak bisa diklaim ke Kemenkes," tandasnya.

Sebelumnya, keluarga pasien bernama Ria Anjelina Siregar keberatan dengan tagihan terhadap pasien Covid-19 tersebut.

Paman pasien, Penggeng Harahap menyebut jumlah tagihan yang sodorkan rumah sakit sebesar Rp 488 juta.

Namun, setelah mengajukan keberatan dan merilis masalah itu ke media massa, akhirnya pihak keluarga pasien dan rumah sakit bertemu.

Kemudian disepakati biaya mana yang ditanggung pemerintah dan mana yang ditanggung keluarga pasien.

Keluarga pasien pun telah membayar secara deposito kepada rumah sakit sebesar Rp 166 juta selama pasien dirawat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara RS di Medan Tagih Rp 488 Juta ke Pasien Covid-19, Manajemen: Tak Semua Di-cover Kemenkes, Ada Rp 87 Juta Belum Dibayar",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved