Kartu Prakerja

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Kapan? Berikut Cara Mendaftar Kartu Prakerja

Usai penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 kemarin, kini masyarakat menantikan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/ANTON
Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Kapan? Berikut Cara Mendaftar Kartu Prakerja 

SRIPOKU.COM - Usai penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 kemarin, kini masyarakat menantikan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20.

Sebelum Prakerja Gelombang 20, Kartu Prakerja Gelombang 19 telah ditutup dan hasilnya telah diumumkan pada Rabu (1/9/2021) kemarin.

Nah, tentu banyak yang bertanya kapan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 akan dimulai?

Merunut dari program sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja biasanya dibuka 2 hari setelah hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya dirilis.

Nah, misal pada Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka Kamis (26/8/2021), dimana dua hari sebelumnya adalah pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18, Selasa (24/8/2021).

Jika benar demikian, ada kemungkinan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka dua hari setelah pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 19, yakni pada Jumat, 3 September 2021.

Namun yang perlu digarisbawahi, ini semua masih prediksi alias perkiraan.

Bisa jadi benar, bisa jadi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 mundur hingga waktu yang belum ditentukan.

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa terus memantau infonya di akun media sosial Kartu Prakerja.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Ini Syarat & Cara Mudah Mendaftarnya

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20

Nah, sembari menunggu kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka, simak tata cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja tetap dilakukan di situs resmi Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.

Inilah syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja sebagaimana dilansir laman prakerja.go.id:

1. Syarat

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved