Berita OKI
PRIA Ini Kelabui Tim Macan Komering, Ngaku 8 Ton Kelapa Sawit Milik Kades, Ternyata Hasil Curian
Tersangka yang merupakan buruh, berasal dari Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sepak terjang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit yang dilakukan oleh AR (43) harus kandas dijegal Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang.
Tersangka yang merupakan buruh, berasal dari Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Diterangkan Mapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan hilangnya buah sawit milik PT Nawa Surya Group Sampoerna Agro, Kecamatan Sungai Menang.
"Pelaku mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin pihak perusahaan yang berada di batang pohon dengan mengunakan suatu alat dan membawa buah kelapa sawit untuk dimasukan ke dalam mobil trcuk yang telah di sediakan pelaku," jelasnya saat dimintai keterangan, Selasa (30/8/2021) pagi.
Diterangkannya, terjadinya peristiwa pencurian yaitu pada Kamis (26/8/2021) sekitar jam 18.30 Wib silam.
"Waktu itu AR dan dua rekannya berhasil mencuri 350 tandan buah kelapa sawit dan berondolan sawit kurang lebih 2 ton yang diperkirakan berat keselurahan sekitar 8 ton dengan total kerugian kurang lebih Rp 16.000.000," ucapnya.
Memperoleh informasi tersebut, tim patroli dan pengamanan kebun segera mengecek kelokasi dan benar saja sawit sudah lepas dari batang dan buah hilang.
Kemudian tim patroli menemukan mobil truck dengan muatan penuh melintas di jalan kebun dan segera mengejar mobil tersebut.
"Saat didekati ternyata mobil dalam keadaan kosong. Tidak berselang lama pelaku AR datang dan berbincang dengan tim patroli. Pelaku tersebut mengatakan bahwa buah kelapa sawit tersebut diangkut dari kebun milik Kades Gajah Mati,"
"Saat petugas menanyakan langsung ke kades Gajah Mati, sang kades mengatakan tidak menyuruh siapapun memanen di kebun tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, anggota Polsek Sungai Menang yang datang ke lokasi segera melalukan penggeledahan kepada pelaku.
"Didapatkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang pelaku, kemudian anggota membawa pelaku dan juga barang bukti ke Mapolsek Sungai Menang," ucap AKBP Dili Yanto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun karena melakukan pencurian.
Serta pasal 2 ayat 1 uu nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, akibat menguasai, dan menyimpan senjata tajam.
"Kami sudah mengantongi ketiga identitas pelaku lainnya yang belum tertangkap yaitu berinisial K, F dan I," ungkapnya, dalam waktu dekat dapat diamankan.(Nando/TS)