Breaking News

Berita OKU Timur

Lapangan Desa Jadi Tempat Pesta Narkoba, 2 Pemuda di OKU Timur Ini Akhirnya Diciduk

Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur meringkus dua pemuda pemakai ganja di lapangan Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
Barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 8,98 gram saat diamankan di Polres OKU Timur. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur meringkus dua pemuda pemakai ganja di lapangan Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Keduanya ialah LD (19) dan MR (18) warga Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian, lapangan tersebut sering dijadikan sebagai tempat pesta Narkoba.

Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat digeledah kita temukan barang bukti lima linting ganja seberat 8,98 gram dibungkus kertas putih didalam sebuah kotak rokok surya dan enam lembar kertas putih didalam saku celana  MR," ungkapnya, Selasa (31/8/2021).

Iptu Edi menambahkan bahwa kedua pelaku mengakui bahwa barang haram itu milik mereka.

"Selain itu mereka juga berencana untuk mengkonsumsi sendiri narkotika jenis ganja tersebut," ujarnya.

Selanjutnya kedua pemuda tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Diketahui keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved