Data 1,3 Data Pengguna e-HAC Diduga Bocor, Politisi PKS: Bobol Lagi, Ini kan Konyol

Data 1,3 juta pengguna aplikasi e-HAC Kemenkes diduga bocor. Sebelmnya pernah terjadi pada 279 juta data peserta BPJS

Editor: Azwir Ahmad
Tribunnews.com
Aplikasi eHAC Indonesia di Google Play Store. 

JAKARTA, SRIPOKU - Kebocoran data pribadi warga kembali terulang, kalau sebelumnya terjadi terhadap pelanggan BPJS Kesehatan, kali ini di duga terjadi terhadap 1,3 juta pengguna aplikasi e-Hac Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta pun menyoroti keteledoran pemerintah dalam perlindungan data pribadi masyarakat.

"Baru Senin kemarin kami rapat dengan Kominfo, kami ingatkan soal keamanan data pribadi warga dalam aplikasi peduli lindungi. Pak Menteri dengan semangat meyakinkan soal pengelolaan keamanan data yang hebat dan dijamin tidak bocor, dalam e-Hac. Kenyataannya bobol lagi, ini kan konyol,” kata Sukamta kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Menurut Sukamta, selama ini kasus kebocoran data yang terjadi tidak ada kejelasan. Kondisi ini membuat masyarakat sangat dirugikan.

Dia katakan, kejadian kebocoran data serupa sudah sering terjadi, misalnya, kebocoran 279 juta data peserta BPJS pada bulan Mei lalu.

“Sementara selama ini kasus kebocoran data yang sudah pernah terjadi, tidak jelas penanganannya seakan menguap dan dilupakan. Jika seperti ini terus yang terjadi, masyarakat sangat dirugikan," katanya.

Dia kemudian mengatakan, perlindungan data pribadi yang kuat akan menutup banyak celah kejahatan di dunia maya atau siber.

Sukamta menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab penuh terhadap keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelola

Oleh karena itu, Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan proses audit terhadap setiap sistem penyimpanan data agar kebocoran data tidak terus berulang.

"Kominfo dan BSSN harus proaktif melakukan audit sistem keamanan data secara berkala. Di Indonesia ada banyak ahli TI yang mestinya bisa dilibatkan untuk memperkuat pengamanan data," ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pemerintah pentingnya untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sebab, ia menilai, diperlukan regulasi yang kuat untuk mendorong ekosistem keamanan digital. "Mau ditunda sampai kapan lagi? Ini semakin semrawut pengelolaan keamanan data digital kita,” kata dia.

Terkait kasus kebocoran data e-HAC, pertama kali diungkap oleh peneliti keamanan siber dari VPNMentor, yang menemukan kebocoran data di aplikasi e-HAC pada 15 Juli lalu. Dalam posting-an di blog resmi VPNMentor, diperkirakan, data 1,3 juta pengguna e-HAC yang terdampak kebocoran data.

Ukuran data tersebut kurang lebih mencapai 2 GB. Aplikasi e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dan menjadi salah satu persyaratan wajib bagi masyarakat ketika bepergian di dalam maupun luar negeri.

Mereka mengklaim, aplikasi e-HAC tidak memiliki protokol keamanan aplikasi yang memadai, sehingga rentan ditembus pihak tidak bertanggung jawab.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved