Ada yang Turun Level PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 6 September, Ini Daftar Wilayah Sesuai Level

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3, dan 4 di Pulau Jawa-Bali diperpanjang.

Editor: adi kurniawan
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah toko di sebuah mal tidak beroperasi saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Selasa (3/8/2021). Meski menurut Gubernur Anies Baswedan kasus aktif harian Covid-19 Jakarta menurun hampir 100.000 orang dalam dua pekan terakhir, pemerintah masih memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di Ibu Kota. 

SRIPOKU.COM -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,3, dan 4 di Pulau Jawa-Bali diperpanjang.

Aturan ini mulai sejak Selasa (31/8/2021) hari ini hingga Senin, 6 September 2021.

Walau terus memperpanjang masa PPKM di Jawa-Bali, tapi ada beberapa daerah yang dinyatakan turun level.

Misalnya wilayah Solo Raya dan Malang Raya yang sebelumnya berada di level 4, kini turun menjadi level 3.

"Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya."

"Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Dengan demikian, aktivitas masyarakat yang berada di wilayah PPKM level 3 mengalami penyesuaian.

Beberapa di antaranya aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan.

Termasuk aktivitas di tempat makan, mulai dari warung, kafe, hingga restoran.

Hal ini termaktub di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Selengkapnya, inilah daftar wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali disertai dengan aturan untuk sekolah, pasar, hingga tempat makan:

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kabupaten Administrasi Jakarta Barat

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved