Sudah Tidak Berlaku Lagi, BI Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun Edar 1970-1990
Terhitung Senin (30/8/2021),BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK),tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah
JAKARTA, SRIPOKU - Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/12/PBI/2021 menyatakan 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dari peredaran, terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 23/12/PBI/2021 tersebut, maka terhitung sejak hari ini (Senin, 30/8/2021) URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran antara lain:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, maka bisa menukarkan di bank umum dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Dengan kata lain, diberi waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Adapun penggantian atas URK tahun emisi 1970 hingga 1990 yang sudah dicabut dan ditarik ini akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada URK tersebut.
Tempat penukaran selain di bank umum, masyarakat juga bisa melakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan memperhatikan ketentuan tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.
Bila URK ada dalam kondisi lusuh, cacat, bahkan rusak, maka penukaran akan mengacu pada PBI tentang pengelolaan uang rupiah.
Yaitu, pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Namun, kedua, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Terakhir, dalam penukaran URK ini, BI mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/bi-cabut-dan-tarik-20-pecahan-uang-rupiah-khusus-tahun-edar-1970-1990
