Dapat Edaran dari Mendagri, Pilkades di Musi Rawas Bakal Kembali ke Sistem e-Voting
Kabupaten Musi Rawas kembali akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)pada bulan Oktober 2022 nanti yang dilakukan dengan sistem e-voting
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Setelah menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 112 desa pada April 2021 lalu, Kabupaten Musi Rawas kembali akan menggelar pilkades serentak pada tahun 2022 mendatang.
Pilkades yang akan diikuti 59 desa itu, akan berlangsung pada bulan Oktoer 2022.
"Pada bulan April lalu kita sudah melaksanakan pilkades serentak di 112 desa. Dan untuk tahun 2022, kembali akan digelar pilkades di 59 desa, Insha Allah dilaksanakan pada bulan Oktober 2022," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Ahmadi Zulkarnain, kepada Sripoku.com, Senin (30/8/2021).
Dikatakan, pada Pilkades serentak tahun 2021, pelaksanaannya menggunakan sistem pemilihan secara manual.
Sebelumnya sejak tahun 2013, pelaksanaan pilkades di Musi Rawas dilaksanakan dengan menggunakan sistem elektronik voting (e-voting).
Dan untuk pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022 nanti kata Ahmadi Zulkarnain, kemungkinan pelaksanaannya kembali akan menggunakan sistem e-voting.
Karena, berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwa pelaksanaan pilkades dengan menggunakam sistem e-voting.
"Kita sudah dapat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwa pelaksanaan pilkades itu digelar dengan sistem e-voting. Karena itu, kemungkinannya, pada pilkades serentak di Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 nanti, kita kembali akan menggunakan sistem e-voting," katanya. (ahmad farozi)