CARA Urus Pindah KTP ke Kabupaten Empat Lawang, Ini Syaratnya!

Khusus untuk di Kabupaten Empat Lawang proses pindah KTP cukup mudah, berikut ini akan dibahas syarat dan cara KTP dari luar Empat Lawang

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Sahri Romadhon
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Empat Lawang. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik merupakan tanda pengenal bagi setiap warga negara Indonesia.

Di dalamnya dimuat identitas seseorang mulai dari nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, status, pekerjaan, kewarganegaraan hingga alamat.

Umumnya mastarakat memiliki dua catatan alamat yakni alamat yang tertulis di KTP dan alamat domisili.

Alaamat domisili umumnya di dapatkam berdasarkan alamat tinggal tetap seseorang , sedangkan alamat KTP merupakan alamat dimana seseorang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Bagaimana jika seseorang pendatang sudah lama menetap di daerah lain dan ingin mengganti KTP di tempat ia menetap.

Khusus untuk di Kabupaten Empat Lawang proses pindah KTP cukup mudah, berikut ini akan dibahas syarat dan cara KTP dari luar Empat Lawang ke Kabupaten Empat Lawang.

Berikut adalah dokumen persyaratannya:
1. KTP asli
2. Surat permohonan pindah ditulis tangan dengan materia 10000
3. Kartu keluarga tujuan kepindahan

Setelah semua dokumen persyaratan dilengkapi, datang ke kantor Dukcapil Kabupaten Empat Lawang dan mengisi Mengisi formulir F1 05.

Adapun berdasarkan temuan langsung di kantor Dukcapil, perpindahan untuk warga asli Kabupaten Empat Lawang dengan KTP Jakarta, Jawa Barat dan Banten akan dipermudah dengan alasan pandemi Covid 19,  dimana pemohon tidak harus mencabut alamat KTP sebelumnya.

Dukcapil Kabupaten Empat Lawang membuka pelayanan mulai dari pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore di setiap harinya kecuali hari libur atau tanggal merah.

Untuk alamat Kantor Dukcapil terletak di Jalan Lintas Sumatera KM. 3,5, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi atau berada komplek perkantoran Bupati Empat Lawang.(Sahri/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved