Satgas BLBI Lakukan Penyitaan Aset Debitur BLBI, Beberapa Bidang Tanah dan Properti

Satgas penanganan hak tagih negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)menyita aset debitur BLBI, berupa tanah dan properti

Editor: Azwir Ahmad
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Mahfud MD 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sebagai bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI, satuan tugas penanganan hak tagih negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset eks debitur dan obligor BLBI di berbagai lokasi.

Di Tanggerang Satgas menyita 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi milik eks debitur BLBI, PT Lippo Karawaci.
Tanah yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten itu senilai Rp 1,3 triliun.

"Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI, aset ini terdiri dari 44 bidang tanah," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat menyaksikan penyitaan aset di Tangerang, Banten, Jumat (27/8/2021).

Selanjutnya, Satgas juga melakukan penyitaan aset properti milik obligor BLBI yang tersebar di tiga wilayah lainnya. Antara lain, tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro, Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara.

Kemudian tanah seluas 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya Km 10, Kawasan Kilang Bata, Bukit Raya, Pekanbaru.

Dan selanjutnya, tanah seluas 2.013.060 meter persegi di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga dan 2.991.360 meter persegi di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Mahfud, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pemulihan hak negara dari hak tagih piutang dana BLBI.

Hal ini mutlak dilakukan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset debitur yang tertera dalam akte pengakuan utang.

Mahfud memastikan, upaya pemulihan hak negara dari skandal BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien. Sehingga, hal ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset yang menjadi hak negara, termasuk penyelesaian piutang negara dari dana BLBI.

"Selain itu, dengan penguasaan aset properti eks BLBI oleh negara, maka akan memberikan manfaat signifikan bagi bangsa dan negara," kata Mahfud.

Diketahui, pemerintah mulai memanggil nama-nama obligor dan debitur untuk menagih piutang BLBI seiring dengan dibentuknya Satgas BLBI hingga 2023 mendatang.

Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Pada bagian lain, Corporate Communications Lippo Karawaci Danang Kemayang Jati mengatakan, aset tersebut sudah dimiliki oleh pemerintah sejak tahun 2001.

Seluruh dokumen kepemilikan aset sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah pada bulan September 1997 pada krisis moneter saat itu. Jadi lahan tersebut bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," ucap Danang, Jumat (27/8/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved