Berita Palembang

Levi Jangkrik, Spesial Curanmor Keok Ditembak Jatanras Polda Sumsel, Sudah 3 Kali Masuk Penjara

Sebelum berhasil diamankan, ia sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor matic di kawasan Seberang Ulu. 

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Tersangka Levi Jangkrik (kanan, duduk), spesialis curanmor, dihadirkan dalam rilis yang digelar di Mapolda Sumsel, Jumat (27/8/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi Leviansyah (34) alias Levi Jangkrik, spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  di kawasan Seberang Ulu Palembang Provinsi Sumatera Selatan terhenti setelah diamankan oleh tim opsnal Jatanras Polda Sumsel

Residivis kambuhan ini dibekuk unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dari persembunyiannya di kontrakkannya di Jalan Kader TKR Lr Diponegoro perumahan Grand Hill Kota Palembang. 

Warga Lorong Sederhana Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang ini mengaku ia baru satu tahun keluar dari penjara atas kasus pencurian handphone.

Meski harus masuk hotel prodeo, namun Levi masih kerap beraksi.

Sebelum berhasil diamankan, ia sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor matic di kawasan Seberang Ulu. 

"Saya baru keluar penjara tahun kemarin. Waktu itu saya dipenjara 2 tahun. Total saya sudah tiga kali keluar masuk penjara," katanya saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Mapolda Sumsel, Jumat (27/8/2021). 

Dari pengakuan tersangka,  ia selalu beraksi seorang diri termasuk saat memilih tempat kos yang akan menjadi target pencurian. 

Setelah menentukan tempat yang dirasa tepat, tersangka akan menyelinap masuk mendekat ke motor untuk merusak kunci kontak dengan obeng. 

Setelah itu tersangka menghidupkan motor melalui kabel yang berada di kunci kontak.

Hasil curian biasanya akan langsung dibawa tersangka ke kawasan Banyuasin untuk selanjutnya dijual seharga Rp1 juta. 

"Bisanya 5-10 menit sudah bisa saya bisa bawa kabur motornya. Uang hasil curian saya gunakan untuk makan dan berfoya-foya membeli minuman keras dan bermain judi slot," jelas Levi. 

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan tersangka.

Di antaranya satu buah obeng yang digunakan tersangka saat beraksi melakukan tindak pencurian. 

Saat ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan memberi perlawanan kepada petugas sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di  kaki kirinya. 

"Tersangka beraksi menggunakan obeng.  Obeng ini yang digunakan tersangka untuk merusak kunci kontak sepeda motor sebelum akhirnya dibawa kabur. Tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP," ungkap Panjaitan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved