Saksi Sebut 25 Anggota DPRD Muara Enim Terima Aliran Dana Fee, Hakim Minta jaksa Tindaklanjuti
Saksi sidang dugaan korupsi fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, menyebutkan aliran dana juga menalir ke anggota DPRD Muaraenim
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif Juarsah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/8/2021).
Dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan dua orang saksi yakni, terpidana Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi.
Dalam memberikan kesaksiannya, Terpidana Elfin MZ Mucthar selain mengatakan pernah memberi uang pada terdakwa Juarsah atas perintah Bupati Ahmad Yani (Terpidana dalam kasus sama), juga menyebutkan jika ada 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang turut menerima uang Fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor.
Hal itu dikatakan oleh saksi terpidana Elfin MZ Muchtar saat dicecar pertanyaan terkait keterlibatan anggota DPRD kala itu oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Kamis (26/8/20201).
Saksi terpidana Elfin menjelaskan bahwa fee yang ditetapkan oleh Bupati Ahmad Yani adalah sebesar 15 persen.
Yang mana 10 persen nya untuk Bupati, Wakil Bupati dan 25 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
"Untuk anggota DPRD itu ada yang 200 juta, tapi untuk detailnya saya lupa," ujar saksi terpidana Elfin, dalam persidangan.
Atas keterangan itu, majelis hakim mengatakan kepada JPU KPK RI, Rikhi B Maghaz SH MH untuk menindaklanjuti dan memeriksa anggota DPRD Kabupten Muara Enim yang diduga turut menerima sejumlah uang dari perkara korupsi ini.
"Coba perkara ini diselesaikan sampai ke akar-akarnya," singgung hakim kepada jaksa KPK RI.
Saat dikonfirmasi pada JPU KPK RI Rikhi B Maghaz mengatakan jika pesan dari majelis hakim terkait 25 anggota DPRD tersebut akan disampaikan terlebih dahulu pada pimpinannya.
"Dikarenakan hal tersebut bukan wewenang kami sebagai penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap ke 25 anggota DPRD sebagaimana yang telah disinggung oleh majelis hakim pada persidangan tadi, namun tetap akan kami sampaikan dulu kepada pimpinan" ujar Rikhi yang diwawancara di sela waktu istrahat sidang.
Diberitakan sebelumnya, saksi terpidana Elfin MZ Muchtar mengatakan jika dirinya perna mengantar sejumlah uang untuk terdakwa Juarsah yang saat itu masih mejabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim, atas perintah Bupati Muara Enim yang dijabat oleh terpidana Ahmad Yani.
"Dalam perkara ini setidaknya ada 16 paket proyek yang memiliki nilai sebesar 113 miliar rupiah. Dari 16 paket proyek tersebut, Bupati (terpidana Ahmad Yani) meminta fee sebwsar 15 persen dari nilai proyek," ujar saksi terpidan Elfin dihadapan majelis hakim, Kamis (26/8/2021).
Elfin mengatakan dirinya diminta oleh Bupati Muara Enim, terpidana Ahmad Yani untuk mencari kontraktor yang siap melaksanakan 16 paket proyek untuk Kabupaten Muara Enim.
• Sidang Kasus Korupsi Muaraenim, Ahmad Yani: Terdakwa Juarsah Ikut Terima Fee
• Terlibat Kasus Dugaan Korupsi 16 Paket Proyek di Muara Enim, Ramlan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Saat itu Bupati (Terpidana Ahmad Yani) minta dicarikan kontraktor yang siap bayar dimuka. Maka saya sampaikanlah hal tersebut pada Robi Okta Fahlevi(Mantan terpidana dalam kasus sama)
selaku pihak kontraktor yang menyanggupi untuk mengerjakan dan membayar fee dimuka," ujar saksi terpidana Elfin MZ Muchtar.