Berita Palembang
Juarsah Minta Uang Melalui Ahmad Yani, Uang Sekardus Dihantar ke Wabup Muaraenim
Dalam perkara ini setidaknya ada 16 paket proyek yang memiliki nilai sebesar Rp 113 miliar rupiah. Dari 16 paket proyek tersebut
Saksi terpidana Elfin menegaskan jika uang-uang yang dihantarkan olehnya pada terdakwa Juarsah, merupakan uang fee dari Robi Okta Fahlevi, atas perintah Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Uang tersebut saya berikan secara bertahap pada pak Juarsah atas perintah pak Ahmad Yani. Pernah saya hantarkan saat menjelang lebaran, saat menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg)
Diwawancarai disela jam istrahat sidang, saksi terpidana Elfin MZ Muchtar mengatakan jika Jursah sudah menerima uang sekitar Rp 4 miliar rupiah.
"Uang itu saya berikan secara bertahap atas perintah pak bupati (Terpidana Ahmad Yani). Diantaranya ada uang untuk membantu saat istri pak Juarsah akan maju dalam pemilihan legislatif," jelas Saksi terpidana Elfin pada awak media, Kamis (26/8/2021).
Sementara itu dikonfirmasi pada JPU KPK Rikhi B Maghas membenarkan jika saksi terpidana menyebutkan ada uang Rp 4 miliar yang diserahkan pada terdakwa Juarsah.
"Hal tersebut sementara ini sama dengan dakwaan kami JPU. Seperti yang kita dengar tadi uang tersebut memang diberikan oleh saksi Elfin pada terdakwa Juarsah atas perintah Bupati Ahmad Yani," jelas JPU Rikhi B Maghaz.
Hingga saat ini, sidang masih digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Untuk terdakwa Juarsah dihadirkan secara langsung di muka pengadilan, dengan pengawalan petugas Brimob Polda Sumsel.