Berita Palembang

Juarsah Minta Uang Melalui Ahmad Yani, Uang Sekardus Dihantar ke Wabup Muaraenim

Dalam perkara ini setidaknya ada 16 paket proyek yang memiliki nilai sebesar Rp 113 miliar rupiah. Dari 16 paket proyek tersebut

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Dua saksi yang dihadirkan JPU KPK RI, Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/8/2021). 

Saksi terpidana Elfin menegaskan jika uang-uang yang dihantarkan olehnya pada terdakwa Juarsah, merupakan uang fee dari Robi Okta Fahlevi, atas perintah Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Uang tersebut saya berikan secara bertahap pada pak Juarsah atas perintah pak Ahmad Yani. Pernah saya hantarkan saat menjelang lebaran, saat menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg)

Diwawancarai disela jam istrahat sidang, saksi terpidana Elfin MZ Muchtar mengatakan jika Jursah sudah menerima uang sekitar Rp 4 miliar rupiah.

"Uang itu saya berikan secara bertahap atas perintah pak bupati (Terpidana Ahmad Yani). Diantaranya ada uang untuk membantu saat istri pak Juarsah akan maju dalam pemilihan legislatif," jelas Saksi terpidana Elfin pada awak media, Kamis (26/8/2021).

Sementara itu dikonfirmasi pada JPU KPK Rikhi B Maghas membenarkan jika saksi terpidana menyebutkan ada uang Rp 4 miliar yang diserahkan pada terdakwa Juarsah.

"Hal tersebut sementara ini sama dengan dakwaan kami JPU. Seperti yang kita dengar tadi uang tersebut memang diberikan oleh saksi Elfin pada terdakwa Juarsah atas perintah Bupati Ahmad Yani," jelas JPU Rikhi B Maghaz.

Hingga saat ini, sidang masih digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Untuk terdakwa Juarsah dihadirkan secara langsung di muka pengadilan, dengan pengawalan petugas Brimob Polda Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved