Ada 4 Upaya Disperindag & BRI Sukses Buat IKM Bisa Bertahan dan Naik Kelas di Masa Pandemi Covid-19
Disperindag Sumsel mendorong IKM tetap berdaya saing di masa pandemi sehingga bisa bertahan bahkan naik kelas.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) tetap berdaya saing di masa pandemi sehingga bisa bertahan bahkan naik kelas.
Upaya itu dilakukan karena 4,4 juta industri di tanah air sebagian besar atau 99,7 persen berasal dari sektor IKM dengan serapan 60 persen tenaga kerjanya.
Khusus di Sumsel sendiri ada 12 ribu IKM dan 40-50 persennya bergerak di bidang pangan, tekstil, umum, jasa dan lainnya.
"Pandemi berdampak PHK, daya beli masyarakat turun dan efeknya juga berdampak pada IKM, oleh sebab itu kita dorong agar IKM tetap bangkit dan berdaya saing meski di masa sulit saat ini," kata Kabid Bidang Industri Agro Perindustrian Provinsi Sumsel, Herni Badewasta ST, M.Si saat peparan webinar IKM-UMKM Siserba Bisa, Kamis (26/8/2021).
Upaya yang dilakukan Disperindag Sumsel untuk membuat IKM tangguh dan berdaya siang di masa pandemi.
Ada empat program Disperindag membanti IKM naik kelas yakni pertama memberikan pendampingan dan arahan bagaimana IKM menaikkan kelas dengan memiliki HKI merek.
Disperindag akan membantu memberikan rekomendasi pada IKM saat mengajukan syarat pengurusan HKI merek dan juga diskon biaya pengurusannya.
Semula mengurus hak merek ini dibandrol Rp 2 juta tapi karena rekomendasi Disperindag menjadi Rp 600 ribu saja atau hemat Rp 1,4 juta.
Kedua, dengan memberikan layanan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) sebagai bukti bahwa usaha tersebut memiliki legalitas dari pemerintah.
Ketiga dengan memberikan layanan sertifikat halal karena 85 persen dari 231 juta penduduk Indonesia adalah muslim dan 1,8 miliar penduduk dunia adalah muslim sehingga potensi wisata halal itu setiap tahun mencapai 3 triliun dollar Amerika.
"Potensi pasar yang sangat besar dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin," kata Herni.
Selain itu juga pemerintah katanya telah mengeluarkan kebijakan wajib sertifikasi halal pada produk makanan halal yang dilakukan sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2024 mendatang.
Ke empat layanan yang diberikan pada IKM yakni disain kemasan karena kemasan yang menarik bisa meningkatkan ketertarikan dan daya beli masyarakat.
Kemasan yang menarik juga memudahkan konsumen tahu produk apa yang dibuat karena tercantum komposisi bahan, izin yang dimiliki, sertifikasi makanan, produk dibuat oleh perusahan apa dan dimana alamatnya serta bagaimana proses pembuatannya dan lainnya.
"Kesemua layanan itu kini bisa dimanfaatkan dengan mengakses web.simfonis.com sehingga memudahkan IKM mendapat bimbingan dari rumah saja selama masa pandemi," terang Herni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bri-yang-selalu-mendukung-umkm-serba-bisa.jpg)