Berita Palembang

'Kami Mau Rebut Lahan Parkir', Pengakuan Amek yang Serang Jukir di Pasar 26 Ilir Palembang

"Kami lakukakan pembacokan dan pengeroyokan ini karena mau merebut lahan parkir," ujar Amek.

Editor: Yandi Triansyah

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepekan usai melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap, Ivan Lani (25) Juru Parkir (Jukir) Pasar 26 Ilir Palembang, Kgs Iwansyah alias Amek (32) satu dari tujuh tersangka berhasil diamankan tim opsnal unit 1 Jatanras Polda Sumsel, Rabu (25/8/2021).

Warga jalan Rawa Jaya lorong Masa Jaya No 478 keluarahan Pahlawan kecamatan Kemuning Palembang ini, ditangkap petugas saat sedang tidur dari persembunyiannya di Desa Kelam Padu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (23/8/2021) sekira pukul 01.30 WIB. Saat ditangkap Amek tanpa melakukan perlawanan.

Amek menjelaskan, pengeroyokan dan penyerangan dilakukan oleh tersangka bersama enam temannya yang saat ini masih dalam (DPO) terjadi pada tanggal (17/8/2021) di Jalan Merdeka Pasar 26 Ilir Kecamatan Talang Semut Palembang.

Penyerangan para tersangka terhadap kelompok korban bermotif rebutan lahan parkir dan pungli terhadap pedagang di sekitar lokasi kejadian.

"Kami lakukakan pembacokan dan pengeroyokan ini karena mau merebut lahan parkir," ujar Amek.

Menurutnya, penyerangan yang mereka lakukan berawal dari pihaknya akan melakukan retribusi di Pasar 26 Ilir.

Pada saat pihaknya akan menarik retribusi tersangka diancam korban menggunakan senjata tajam (Sajam).

Tak terima hal itu, Amek Cs lantas menyerang balik dengan menggunakan sajam menyiram menggunakan cuka parah.

Bahkan siraman air keras tersebut sempat mengenai para pembeli di pasar.

"Saat kami nagih diancam korban Cs, lalu kami serang balik. Saat beraksi saya pakai pedaga melukai punggung korban," ungkapnya.

Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan menjelaskan tersangka yang diamankan bermotif perebutan lahan parkir.

Pihaknya pun saat ini tengah memburu enam tersangka lainnya.
Atas ulahnya, tersangka Amek dikenakan pasal 179 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, tersangka diancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Panjaitan mengimbau, kepada para tersangka yang saat ini masih dalam DPO untuk segera menyerahkan diri.

Jatanras Krimum Polda Sumsel memberikan waktu 3 x 24 jam kepada para tersangka untuk menyerahkan diri mereka, jika tidak petugas akan melakukan tindakan hukum tegas terukur.

"Kami dari Jatanras mengimbau tersangka lainnya menyerahkan diri, kami beri waktu 3x24 jam. Jika tidak petugas akan melakukan tindakan tegas," kata Panjaitan. (Oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved