Surat Edaran Walikota Aturan Jam Operasional Mall di Palembang Saat PPKM Level 4 Hingga 6 September

Walikota Palembang, Harnojoyo, mengatakan Palembang PPKM level 4 hinngga 6 September ini ada sejumlah pelonggaran untuk pelaku usaha.

Editor: Refly Permana
ho/sripoku.com
Pengunjung Palembang Icon mal tengah melintas di depan tenant yang ada di mal tersebut. 

Penulis: Sri

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selama Palembang PPKM level 4, yang diperpanjang sejak 23 Agustus 2021 hingga 6 September 2021 nanti, sudah diketahui aturan jam operasional mall di Palembang.

Walikota Palembang, Harnojoyo, mengatakan Palembang PPKM level 4 hinngga 6 September ini ada sejumlah pelonggaran untuk pelaku usaha.

Salah satunya, terkait jam operasional mall di Palembang dan syarat jumlah pengunjung.

"Sudah kita teken dan ada beberapa kelonggaran, seperti operasional mall boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen pengunjung dn tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Harnojoyo, Selasa (24/8/2021).

Kata dia, untuk acara pernikahan atau resepsi, juga boleh dengan kapasitas 30 orang dan begitu juga tempat wisata 25 persen.

"Untuk jam operasional mall di Palembang, dimulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00," jelas dia.

Terkait dengan adanya mall yang telah buka dan menerapkan akses pelindung diri saat masuk, ia mengatakan silakan saja tapi pemerintah tak memaksakan.

"Silakan kalau itu dilakukan di mall, tergantung pada pengelola mall. Kalau mall mau melakukan pakai aplikasi PelindungiDiri itu silakan, yang terpenting protokol kesehatanya," jelas dia.

Artinya, kata Harno, ada dua pilihan, silakan pakai masuk PelindungDiri atau protokol kesehatan.

"Namun yang terpenting tetap menerapkan prokes yang ketat," ungkapnya.

Rekomendasi Tempat Ngopi di Pasar Cinde Palembang, Bisa Disinggahi Warga Kota Pempek Sejak Pagi

Untuk pengawasan, kata dia pihaknya tetap melakukan pengawasan lewat satgas-satgas yang ada.

"Pengawasan tetap kita lakukan lewat satgas ini agar dapat berjalan dengan baik," jelas dia.

Sementqra itu, Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Isnaini Madani, mengatakan untuk tempat wisata sesuai dengan aturan ini telah boleh dibuka.

"Namun cara detail saya belum mempelajari soal perubahan aturan di perpanjangan PPKM sampai 6 September mendatang," jelas dia.

Kata dia, tentu dengan diperbolehkan tempat wisata ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha.

"Tentu ini akan kembali dapat menggelitkan perekonomian. Sudah boleh buka, tapi prokes tetap harus dan jangan lalai, agar kita tidak lagi diperketat," tegasnya.

Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin, pihaknya menyambut baik adanya pelonggaran di masa PPKM level 4 yang kembali diperpanjang. 

Baca juga: Mall di Palembang Kembali Beroperasi di Tengah PPKM Level 4, Wong Kito Masih Banyak yang belum Tahu

"Alhamdulillah lega dengan adanya pelonggaran dari pemerintah, artinya usaha dapat kembali berjalan, sebab sejak PPKM dengan sejumlah pengetatan kita sulit," tegas dia.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved