Berita Lubuklinggau
Nyatakan Setia dengan NKRI, Napi Teroris Bom di Jakarta yang Ditahan di Lubuklinggau Bebas Murni
Sukendar bersedia membuat surat pernyataan deradikalisasi dan surat pernyataan setia dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Setelah menjalani hukuman selama empat tahun penjara, Sukendar narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan bebas murni
Selain itu, pelaku bom di kawasan Jakarta ini, menyatakan diri setia dengan NKRI.
Setelah warga Banyuasin, Sumsel ini membuat surat pernyataan setia dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin ini dijemput langsung Densus 88 dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Senin (23/8/2021) kemarin.
Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto, melalui KPLP, D Krihastoni menjelaskan, Sukendar telah menjalani masa hukuman sejak 2017, saat ini baru bebas murni.
"Sukendar bersedia membuat surat pernyataan deradikalisasi dan surat pernyataan setia dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkapnya pada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya setelah mengakui setia mengakui NKRI ditambah habis masa pidana.
“Semoga yang bersangkutan tetap warga NKRI sepenuhnya dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang merugikan dirinya sendiri,” ungkapnya.
Sukendar merupakan narapidana titipan yang dikirim ke Lapas Kelas II A Lubuklinggau dari Lapas Gunung Sindur Bogor, setelah terlibat kasus pengeboman di wilayah Jakarta.
"Setelah mendapat vonis empat tahun penjara dikirim ke Lubuklinggau, selama disini (dalam Lapas) Sukendar orangnya baik dan mampu bergaul dengan lain," ungkapnya.
Dia berharap, setelah menjalani hukuman, bisa kembali keluarganya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara satu narapidana teroris lainnya, atas nama Wahyu tidak diajukan mendapat remisi sama sekali karena tidak mau membuat surat deradikalisasi dan membuat peryataan setia dengan NKRI.
"Mungkin itu pilihan dia (Wahyu) sudah keyakinannya, bulan 11 nanti bebas, padahal dia (Wahyu) orangnya baik, komunikasinya baik, selama ini kita sering komunikasi saat melakukan pendampingan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah napi yang mendapat remisi bebas pada HUT ke - 76 Republik Indonesia kemarin ada 23 napi, tapi untuk yang 14 napi lainnya sudah bebas lebih dahulu melalui program asimilasi, jadi hanya tersisa 8 orang napi.
"Tujuan pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas Lubuklinggau," ungkapnya.
Selain delapan orang dinyatakan bebas, napi yang mendapat remisi umum satu bulan sebanyak 103 napi, remisi umum dua bulan sebanyak 158 napi, remisi umum tiga bulan sebanyak 135 napi, remisi umum empat bulan sebanyak 66 napi dan remisi umum lima bulan sebanyak 88 napi. (Joy)