Mall di Palembang Kembali Beroperasi di Tengah PPKM Level 4, Wong Kito Masih Banyak yang belum Tahu

Beroperasinya kembali mall di Palembang hari ini masih belum banyak diketahui masyarakat sehingga masing-masing tenant mensosialisasikan.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/hartati
Pemandangan di Ace Hardware yang ada di Palembang Square mall pada Selasa (24/8/2021).  

Penulis: Hartati

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beroperasinya kembali mall di Palembang hari ini masih belum banyak diketahui masyarakat sehingga masing-masing tenant mensosialisasikan operasional mall agar masyarakat kembali berkunjung dan belanja. 

Untuk diketahui, PPKM level 4 di Palembang kembali diperpanjang setelah sebelumnya berakhir pada Selasa (23/8/2021) kemarin.

Tenant Ace Hardware di Palembang Square (PS) Mall, misalnya, sudah mensosialisasikan bukanya kembali PS mall sejak Senin malam (23/8/2021) agar masyarakat tahu. 

Store Manager Ace Hardware, Dadang Lazuardi, mengatakan hari pertama mall beroperasi pengunjung hanya 10 persen dari jumlah normal. 

Dia berharap beroperasi kembalinya mall membuat trafic naik dan omzet juga naik. 

"Jika dihitung dari data masih jauh jumlah pengunjung, namun dibukanya kembali mall ini sudah membawa angin segar dan semoga ekonomi segera pulih," harapnya, Selasa (24/8/2021). 

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Sumatera Selatan, Co Ing, mengatakan saat ini mall beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan prokes ketat. 

Beroperasinya kembali mall seperti restart ulang lagi mal kembali ke awal seperti jaman dahulu karena masih dalam kondisi pandemi. 

"Mau mengeluh ya pasti mengeluh karena kondisi keuangan tahun ini tidak sebagai sebelum pandemi tapi kita berupaya menyesuaikan keadaan agar bisa bertahan saat ini," katanya.

Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan PPKM diperpanjang. Adapun jenjang levelnya, yakni level dua hingga level empat.

Meski demikian, orang nomor satu di Indonesia itu sudah menyebut sejumlah aturan yang harus diikuti pasca PPKM diperpanjang.

Beberapa di antaranya, jam operasional mall selama PPKM dan peraturan soal tempat ibadah.

Untuk PPKM yang diperpanjang sejak 23 Agustus 2021 ini, sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

Di Pulau Jawa-Bali:

- tersisa 51 kabupaten/kota yang berada di level 4, semula semula 67 kabupaten/kota.

Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali yang turun dari level 4 ke level 3 di antaranya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya.

- Dengan berkurangnya daerah Jawa-Bali yang berada di level 4, maka daerah level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.

- Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Luar Jawa-Bali:

- Provinsi yang berada di level 4 turun dari 11 menjadi 7 provinsi.

- Lalu, dari 132 kabupaten/kota yang semula berada di level 4 jumlahnya turun menjadi 104 kabupaten/kota.

- Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota,

- level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang Hingga Akhir Agustus 2021, Sejumlah Daerah Bisa Turun Level

Pada perpanjangan kebijakan kali ini, dilakukan pelonggaran pada berbagai sektor, di antaranya mal atau pusat perbelanjaan.

"Jam operasional mall selama PPKM ini diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas," kata Jokowi.

Tentunya, operasional mall wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Nantinya, ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Pelonggaran lainnya terkait PPKM kali ini, yakni tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan keagamaan atau peribadatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang.

Kemudian, restoran diizinkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

"Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," ujar Jokowi.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved