Sudah Dipinjamkan Motor Malah tak Kembali, Warga Mariana Banyuasin Ini Diciduk Polisi: Bukan Saya
Lantaran ulahnya menggelapkan motor temannya sendiri membuat M Wandi (39) warga Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Sumsel in
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lantaran ulahnya menggelapkan motor temannya sendiri membuat M Wandi (39) warga Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini harus merasakan dinginnya penjara.
Wandi diringkus Tim Tujah Unit Reskrim Polsek Mariana, Banyuasin, lantaran terlibat aksi penggelapan motor milik teman dekatnya Eka Saputra warga Kecamatan Banyuasin I, Sumsel.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa penggelapan motor yang dilakukan Wandi terjadi Rabu, (23/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dimana berawal ketika Wandi bersama rekannya T yang masih buron mendatangi kediaman korban.
Sesampai di rumah korban, dengan maksud kedatangan mereka untuk meminjam satu unit motor dengan alasan pergi ke kawasan Sungai Rebo.
Merasa percaya, Eka menyerahkan motor Suzuki Thunder dengan nopol BG 6841 JJ kepada kedua pelaku.
Setelah dipinjamkan tersebut, motor korban tidak kunjung dikembalikan.
Sehingga, dia membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mariana, Banyuasin.
Sementara, Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Bripka Guntur saat menggelar perkara pelaku mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Waspada Pinjamkan Motor Meski Itu Teman Sejak Kecil, Warga Mariana Banyuasin Ini Sudah Jadi Korban
"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka,"ungkap Halim, kepada Sripoku.com
Lanjut Halim, satu pelaku masih buron dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Modus mereka dengan mendatangi rumah korban dan meminjam motor untuk pergi sebentar.
"Pelaku merupakan residivis kasus 365 di Serang, Banten. Kita kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Kita imbau pelaku buron agar segera menyerahkan diri,"ungkapnya.
Sedangkan, Wandi mengatakan bukan dirinya yang menggelapkan motor korban.
"Bukan saya yang gelapkan, teman saya yang buron itu yang melakukannya. Saya tidak menerima apa-apa sumpah pak," tutupnya.