Berita Prabumulih

Penjelasan Dinas Perhubungan Mengapa Parkir di Indomaret dan Alfamart di Prabumulih tidak Gratis

Indomaret dan Alfamart di Prabumulih mewajibkan bayar parkir untuk pengunjung. Hal ini dikeluhkan sebagian besar warga.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/edison
Petugas Dishub Prabumulih dan pihak kelurahan didampingi petugas kepolisian ketika meninjau parkir-parkir di mini market wilayah Kelurahan Gunung Ibul. 

Penulis: Edison

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Sejumlah kota atau wilayah yang memiliki Indomaret dan Alfamart, pengunjung sebagian besar tidak dikenakan tarif alias gratis.

Akan tetapi, Indomaret dan Alfamart di Prabumulih mewajibkan bayar parkir untuk pengunjung.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Prabumulih melalui Kepala UPTD Parkir, Helman Agus ketika diwawancarai beberapa waktu lalu.

"Kalau untuk kota Palembang memang dua mini market tersebut tidak lagi ditarik parkir, kalau di kita kota Prabumulih masih ditarik parkir terhadap konsumen yang berbelanja," ungkap Helman kepada wartawan.

Pria yang sebelumnya menjabat lurah tersebut menuturkan, di kota Prabumulih belum bisa diberlakukan pembebasan parkir di minimarket lantaran adanya Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Prabumulih No 52 Tahun 2020 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum.

Wagub Sumsel Nyatakan Kota Prabumulih PPKM Level 4, Sekretaris Dinkes: Belum Ada Berita Resminya

"Jadi sekarang ini ada SK (Surat Keputusan) di titik-titik parkir itu sesuai dengan Peraturan walikota, karena mereka sudah diberi SK maka tidak mungkin kalau sekarang paling akhir tahun nanti," bebernya menuturkan pihaknya telah melakukan bimbingan teknis ke Palembang terkait hal itu.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Helman menjelaskan, untuk dua mini market tersebut di kota Palembang telah berlangganan dengan dinas perhubungan, sementara di kota Prabumulih telah berjalan dilakukan pihak-pihak yang mendapat SK dan tidak bisa diputus ditengah jalan.

"Artinya kalau di Palembang pihak Indomaret dan Alfamaret membayar langsung pajak parkir melalui dinas perhubungan jadi konsumen belanja tidak lagi dipungut biaya.

Kita bisa demikian tinggal lagi pihak minimarket itu apakah mau berlangganan atau tidak kedepannya," tambahnya.

Seperti halnya warung bakso tiga dara dan kantor pos yang keduanya di Jalan Padat Karya kota Prabumulih baru berlangganan dengan membayar langsung kepada pihaknya, sehingga konsumen tidak perlu lagi membayar parkir ketika berbelanja disana.

"Kalau berlangganan membayar langsung ke kita tentu tempat mereka tidak perlu lagi dibayar parkir, kalau ada yang memarkiri maka melanggar tentunya," beber Helman.

Sementara itu, Indri satu diantara warga kota Prabumulih mengaku sedikit kesal lantaran di mini market Alfamart dan Indomaret masih diparkiri padahal dibeberapa daerah khususnya kota Palembang sudah bebas parkir.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved