Berita Palembang

Tak Mau Rumah Tangga Ibunya Berantakan, Selama 6 Tahun Anak di Palembang Turuti Kemauan Ayah Tiri

Ia mengatakan, dengan dibawa ancaman pelaku akan membunuh korban dan adik korban serta merusak rumah tangga dengan ibu korban.

Editor: Yandi Triansyah
handout
Kanit PPA, Iptu HJ Fifin Sumailan dan anggota saat menangkap pelaku asusila anak tiri, Rabu (18/8/2021) malam. 

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sedangkan, tersangka ketika ditemui diruangan piket reskrim hanya bisa tertunduk malu.

"Saya khilaf pak melihat tubuh anak tiri saya," katanya dengan tertunduk malu menyesal. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved