Berita Palembang
Tak Mau Rumah Tangga Ibunya Berantakan, Selama 6 Tahun Anak di Palembang Turuti Kemauan Ayah Tiri
Ia mengatakan, dengan dibawa ancaman pelaku akan membunuh korban dan adik korban serta merusak rumah tangga dengan ibu korban.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang ayah di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berbuat asusila kepada anak tirinya AY.
Terhitung sudah enam tahun AY menjadi korban asusila ayah tirinya SS.
SS mengancam korban dan adiknya jika tidak mau mengikuti kemauannya.
Bahkan pelaku mengancam korban akan merusak rumah tangga ibunya jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.
AY yang saat itu duduk di kelas 4 SD, akhirnya tidak kuasa mengikuti keinginan pelaku.
Kelakuan pelaku akhirnya terbongkar pada Rabu (18/8/2021) malam, setelah pelaku berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Inspektur Yazid, Lorong Orion Rt, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.
SS ditangkap setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, anak tirinya sudah diajak berhubungan badan sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD.
Sedangkan untuk kejadian terakhir terjadi pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 di kediamannya.
"Pelaku sudah melakukan hubungan suami istri kepada anak tirinya kurang lebih enam tahun dan baru ketahuan sekarang karena korban diancam pelaku, " ungkapnya, Kamis (19/8/2021).
Ia mengatakan, dengan dibawa ancaman pelaku akan membunuh korban dan adik korban serta merusak rumah tangga dengan ibu korban.
Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat pelaku memaksa untuk berbuat asusila korban.
Namun korban yang sudah tidak tahan lagi akhirnya menceritakan hal tersebut kepada saksi Guniman dan saksi Angga.
Kemudian saksi menyampaikan hal tersebut kepada ayah kandung korban berinial HE (48) warga Gotong Royong, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang.
"Atas laporan ayah kandung korban melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Palembang dan anggota kita Unit PPA kemudian menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," ungkapnya.