Berita Palembang
Majelis Tipikor Jatuhi Hukuman Berbeda pada 3 Terdakwa Kasus Jembatan KTM Ogan Ilir, Ini Rinciannya
Chris Sunardi dan terdakwa Asmiran dijatuhi hukuman yang sama oleh majelis hakim yakni hukuman 2 tahun penjara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Jembatan Ogan Ilir tahun 2017 yakni Chris Sunardi kontraktor proyek PT Wilko Jaya, Ir H Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir (OI) dan Ahmad Saili ST Kadisnaker Nonaktif Kabupaten OI, akhirnya divonis majelis hakim Tipikor Palembang.
Sidang vonis digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (16/8/2021).
Dalam sidang diketahui terdakwa Chris Sunardi dan terdakwa Asmiran dijatuhi hukuman yang sama oleh majelis hakim yakni hukuman 2 tahun penjara, denda Rp. 50.000.000, subsidair 4 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 81.000.000.
Sementara itu untuk terdakwa Ahmad Saili dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Tipikor Palembang.
Terdakwa Ahmad Saili tidak dikenakan hukuman denda dan uang pengganti kerugian negara.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Ahmad Saili, H Darmawan SH MH mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas putusan majelis hakim.
"Kita cukup bersyukur atas putusan majelis hakim, yang menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pada klien kami Ahmad Saili. Itu sudah sesuai dengan pledoi kami," ujar Darmawan, Senin (16/8/2021).
Darmawan juga menjelaskan jika terdakwa Ahmad Saili juga bebas dari hukuman denda dan ganti kerugian negara.
"Itu karena klien kami benar terbukti tidak menerima sepeser uang dari perkara ini," jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Chriss Sunardi, Iswadi Idris SH MH mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim.
"Ya dapt dikatakan kota tidak cukup puas atas putusan majelis hakim. Namun kita tetap menghormat putusan majelis hakim," ujar Iswadi.
Dirinya mengatakan jika kliennya, terdakwa Chriss Sunardi bersama terdakwa Asmiran selain dijatuhi hukuman penjara juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 81.000.000,-
"Jadi ada sisa kerugian negara sebesar Rp. 162.000.000. Dan itu dibebankan pada terdakwa Chris dan terdakwa Asmiran," jelas Iswadi.

Untuk diketahui, proyek pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017 diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.
Dalam dakwaannya penuntut umum di sebutkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari Rp2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp6,9 miliar.
Atas perbuatan para terdakwa masing-masing terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.