Berita Palembang

Diduga Gunakan Dana Desa untuk Jadi Caleg dan Tak Menang, Oknum Kades di Lahat Dipenjara 4 Tahun

Oknum Kades Perangai, Kabupaten Lahat divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
JPU Kejari Lahat, Ariansyah SH, saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (16/8/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Oknum Kades Perangai, Kabupaten Lahat divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,

Terdakwa bernama Antoni, atas keputusan hakim, belum menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Antoni berstatuskan terdakwa dugaan korupsi yang sudah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Selain penjara empat tahun, Antoni juga diwajibkan membayar denda 200 juta, subsidair 6 bulan, serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 305.400.800.

Yang mana jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, akan diganti dengan hukuman 2 tahu  penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai pleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (16/8/2021).

Oknum Kades di Sumsel Pakai Dana Covid-19 untuk Judi Hingga Main Wanita, Ada Mobil untuk Selingkuhan

"Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa Antoni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dan sebagai hal yang meringankan terdakwa Antoni berkata jujur, dan berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi," ujar hakim Abu Hanifah saat membacakan vonis pada terdakwa Antoni, Senin (16/8/2021).

Atas putusan tersebut, terdakwa Antoni meminta waktu untuk pikir-pikir.

Sementara itu, dikonfirmasi pada JPU Lahat, Ariansyah SH mengatakan pihaknya juga akan pikir-pikir.

"Karena terdakwa meminta waktu pada majelis hakim untuk pikir-pikir, kami pihak JPU pun mengambil langkah yang sama. Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, maka kami pun akan banding," ujar JPU Ariansyah SH, saat dikonfirmasi awak media usai persidangan.

Ariansyah juga menjelaskan jika putusan mejelis hakim lebih rendah dari tuntutan pihaknya selaku JPU.

Yang mana pada persidangan sebelumnya, pihak JPU Kejari Lahat, menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda 200 juta, subsider 6 bulan, serta mengganti uang kerugain negara sebesar Rp. 305.400.800,-

Untuk diketahui, Antoni saat menjadi Kepala Desa Perangai, Kecamatan Merapi selatan, Kabupaten Lahat, dengan sengaja menggunakan uang desa yang seharusnya digunakan untuk membangun posyandu dan jalan setapak desa, untuk kepentingan pribadinya.

Uang dana desa sebesar Rp. 376.704.800, hampir keseluruhannya, digunakan terdakwa Antoni untuk dana dirinya mencalon sebagai anggota DPRD Lahat pada tahun 2019.

Oknum Kades di Muba Digerebek Terungkap Masih Stafnya Warga Lihat Masuk Kerumah Lewat Pintu Belakang

Namun sayangnya terdakwa Antoni tidak terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lahat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved