Berita Musirawas

Wanita Ini Nekat Jadi Pengedar Barang Haram, Cuma Bermodalkan Kotak Permen, Begini Modusnya!

Tersangka TK ditangkap saat berada dalam satu rumah di Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Ahmad Farozi
Tersangka TK ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - TK (40), seorang wanita yang beralamat di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap anggota Satres Narkoba, Rabu (11/8/2021).

Tersangka TK ditangkap saat berada dalam satu rumah di Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi yang didapat bahwa ada seorang wanita asal Kabupaten Muratara diduga sebagai pengedar narkoba diwilayah Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutjnya dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka berada disalah satu rumah di Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. 

"Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka TK di dalam salah satu rumah yang terletak di Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas," kata AKP Denhar, Kamis (12/8/2021).

Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak permen warna ping yang di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal - kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di lipatan kasur dalam kamar yang ditempati tersangka.

Dijelaskan, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatnya dari seseorang berinisial DN (DPO) warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

"Pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved