Nekat Tanam Obat Terlarang di Kebun, Renaldi Ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Muaraenim
Nekat menanam pohon tanaman Obat Terlarang, Renaldi (43)warga LawangKidul ditangkap tim Polres Muaraenim
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -Jajaran Polres Muara Enim menangkap Renaldi (43) Warga Karang Asam, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka dibekuk petugas karena nekat menanam ganja dikebun miliknya di Karang Asem, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
"Pelaku ini sebelumnya termasuk pengedar Obat Terlarang. Kemudian ia tergiur dan mencoba membudidayakan ganja dikebunnya untuk diedarkan," kata Waka Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji usai press release di Mapolres Muara Enim, Kamis (12/8/2021).
Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya ladang ganja tersebut berawal Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mendaparkat informasi dari masyarakat, bahwa ada satu warga Karang Asam yang menanam Narkotika jenis G...a Di kebun miliknya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, SIK, MSi bersama dengan Personil Polres Muara Enim dan personil Satreskrim Polsek Lawang Kidul langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
Setelah sampai di TKP, Kasat memerintahkan Tim untuk melakukan pengecekan ke TKP terlebih dahulu untuk memastikan tersangka ada di TKP. Setelah mengetahui tersangka berada di TKP, Kasat bersama tim langsung melakukan penangkapan.
Pada saat ditangkap tersangka sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan. Setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan disekitar lokasi dan berhasil mendapatkan 22 batang Narkotika jenis tanaman Obat Terlarang, satu unit Handpone Samsung warna Hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta mesiu.
Menurut tersangka Renaldi, bahwa dirinya baru sekitar satu bulan yang lalu menanam ganja ini. Bibitnya ia dapatkan dari temannya, dan dibantu temannya untuk pembibitannya. Setelah itu dia membibitkan sendiri dan menanamnya di kebun miliknya.
Rencananya jika telah di panen akan dijual dan di edarkannya di masyarakat. Dan dirinya tahu kalau menanam tanaman Obat Terlarang berarti melawan hukum.
"Saya belum tahu berapa jualnya karena belum panen. Tapi kata teman pasaran Rp 3 juta per kg. Saya nekat nanam karena tergiur dengan keuntungannya dan menanamnya mudah tidak perlu perawatan," kata bujangan ini.
Masih dikatakan Renaldi, untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, ia tanam berjauhan dan bersebelahan dengan tanaman Cabe serta di seberang Sungai Enim, sehingga tidak semua orang bisa lalu lalang melihatnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Waka Polres Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas kepemilikan tanaman Obat Terlarang sejumlah 22 batang yang sengaja ditanam oleh tersangka dikebun miliknya dan satu pucuk Senpira beserta bubuk mesiunya. Saat ini tersangka masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Identitas temannya sudah kita kantongi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap, sekarang kita lagi pengembangan," tambah Kasat.(ari)