Berita Palembang

ANAK Petani Ini Bikin Raut wajah Kapolda Sumsel Irjen Prof Eko Indra Heri Jadi Sedih, Menangis Pilu!

Tidak tega melihat seorang anak petani mengalami patah tulang dan tak punya biaya untuk berobat, Kapolda Sumsel Irjen Prof Eko Indra Heri turun tangan

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Instagram @polisi_palembang
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri beri bantuan pengobatan anak petani 

Pria yang berusia 56 tahun ini merupakan lulusan Akadmei Kepolisian (Akpol) 1988 yang diketahui seangkatan dengan Rycko Amelza, Boy Rafly Amar, Sutrisno Yudi Hermawan, hingga Nana Sudjana.

Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1988 itu juga sempat menempati posisi-posisi penting lainnya, seperti Kasat/Pidum Dit Reskrim Polda Sumsel (2003), Kapolres Lahat (2005) dan Kapolres Demak (2007).

Karier Eko terus meningkat setelah bertugas di Mabes Polri dan menjabat sebagai Kasubbag Sisdalpers Bag Jiansis Rojianstra SDE SDM Polri.

Berlanjut menjadi Gadik Utama Dit Akademik PTIK di tahun 2020 dan Karo SDM Polda Lampung (2011).

Dari banyak pengalamannya itu, Eko dipercaya menempati kursi Kapolda Sumsel.

Selain moncer kariernya di kepolisian, Eko juga mantab di bidang akademik.

Baru-baru ini, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK).

Eko menjadi guru besar dalam Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Gelar profesor pun disandangnya.

Sebagai seorang perwira polisi, Eko Indra Heri wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Menurut data dari situs elhkpn.kpk.go.id, Eko Indra Heri telah lima kali melaporkan harta kekayaannya sejak 2014. Terakhir, ia menyerahkan data harta kekayaannya pada 2 Maret 2021 saat menjadi Kapolda Sumsel.

Tercatat Eko Indra Heri memiliki kekryaaan senilai Rp5,2 miliar dengan rincian; kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp3.429.000.000 di Jakarta Timur, Banyuasin, dan Palembang; kemudian aset lainnya kas dan setara kas sejumlah Rp954.579.317.

Kemudian Eko juga masih memiliki tiga unit kendaraan dengan nilai Rp621.500.000 yang terdiri dari dua mobil dan satu sepeda motor.

Kemudian harta bergerak lainnya dan harta lain masing-masing Rp10.750.000 dan Rp250.000.000.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved