Berita Palembang
PRIA Asal Sungai Rebo Ini Dibikin Keok AKP Robert P Sihombing, Ini Kejahatan yang Dilakukannya!
Pelaku yakni IS (32) warga Sungai Rebo Kabupaten Banyuasin yang ditangkap dikediamannya, Senin (9/8/2021) sekitar pukul 22.30.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dengan bermodalkan rekamana CCTV, tim gabungan anggota Pidana Umum (Pidum) dan anggota Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan satu dari dua pelaku curanmor yang sangat meresahkan.
Pelaku yakni IS (32) warga Sungai Rebo Kabupaten Banyuasin yang ditangkap dikediamannya, Senin (9/8/2021) sekitar pukul 22.30.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, ditangkapnya pelaku karena keterlibatannya dalam aksi curanmor pada, Minggu, (8/8/2021) sekitar pukul 06.15 di Restoran Jade garden beralamat di Jalan Brigjen Pol H Abdul kadir, Kecamatan IT I Palembang.
"Dari keterangan korban saat dimintai keterangan mengatakan bahwa korban memarkirkan motor di TKP dikarenakan bekerja di restoran dekat TKP. Ketika sepintas korban melihat dari arah kaca dalam restoran yang tertujuh kearah depan restoran atau parkiran bahwa motor korban sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
Selanjutnya, lalu korban mengecek CCTV restoran bahwa dan benar saja ada dua orang yang mencuri sepeda motor korban yang tidak dikenali.
Adapun kendaran korban yang hilang yaitu satu unit sepeda motor Honda BeAT Nopol BG 5360 ADP.
"Selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor honda BeAT Street nopol BG 4124 ACR yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP," bebernya.
Untuk pelaku lainnya lanjut Kompol Tri mengatakan, anggota sedang melakukan pengejaran setelah mengantongi indentitas pelaku.
"Kita sudah mengantongi identitas pelaku dan penadah motor curian tersebut, "katanya.
Sedangkan, pelaku IS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor bersama temannya B (DPO).
"Saya melakukan aksi itu bersama teman saya, kemudian motor korban saya jual kepada Mang S (DPO) di daerah Siju, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seharga Rp 4 juta,"katanya.
Ditambahkannya, hasilnya dibagi berdua. "Kami mendapatkan Rp 2 juta per orang, dan uang itu saya habiskan untuk kebutuhan sehari-hari saya," tutupnya.