Berita Palembang

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Uji Tera Banyuasian Dituntut dengan Hukuman Berbeda

Diketahui dalam persidangan, dari empat terdakwa satu diantaranya, Terdakwa Emen Herdiyanto dijatuhi tuntutan hukuman

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang tuntutan JPU Kejari Banyuasin atas empat terdakwa kasus dugaan korupsi Uji Tera, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/8/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Uji Tera di Kabupaten Banyuasin, jalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Keempat Terdakwa yakni Emen Herdiyanto, Hari Irwansyah, Tommy Ardiansyah, dan Afghanis.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/8/2021).

Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman di atas empat tahun penjara oleh tim JPU Kejari Banyuasin yang diketuai oleh Jaksa Lukber Liam Tama SH MH.

Diketahui dalam persidangan, dari empat terdakwa satu diantaranya, Terdakwa Emen Herdiyanto dijatuhi tuntutan hukuman sedikt lebih rendah oleh JPU, dengan hukuman 4 Tahun 6 Bulan, denda Rp 200 juta, dengan subsider 3 bulan.

Dan diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp. 226.800.000.

Sedangkan terdakwa lainnya bernama Hari Irwansyah, dituntut dengan hukuman 5 Tahun 6 bulan, denda 200 juta, subsider 3 bulan, serta mengganti uang kerugian negara senilai Rp. 113.400.00.

Untuk terdakwa Tommy Ardiansyah, dan Afganis dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta, dengan subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp. 226.800.000.

Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan pledoi pada agenda sidang yang dijadwalkan pada Senin (16/8/2021) mendatang.

Diwawancarai usai persidangan, JPU Kejari Banyuasin, Lukber mengatakan memang benar ada perbedaan lama hukuman diantara empat terdakwa.

"Memang ada sedikit perbedaan tuntutan pada terdakwa Emen tuntutan 4 tahun 6 bulan, sedangkan yang lain 5 tahun 6 bulan," ujarnya, Selasa (10/8/2021).

Lukber menjelaskan adanya perbedaan tersebut berdasarkan pertimbangan, dimana terdakwa Emen Herdiyanto miliki itikat baik dengan mengembalikan titipan uang pengganti sebesar 50 juta rupiah kepada pihak JPU.

Selain itu, sebagai pertimbangan lainnya, mengingat kondisi terdakwa Emen yang sakit-sakitan, sehingga harus menggunkan bantuan kursi roda, saat persidangan berjalan.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan hukuman pada terdakwa lainnya, oleh karena para terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum perna menjalankan hukuman penjara," jelasnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini, setidaknya negara dirugikan hingga mencapai Rp. 913.800.000,-

Yang mana berdasarkan dakwaan yang dihimpun dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, para terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved