Berita Palembang

Walikota Harnojoyo Ungkap Sebab Mengapa TPP ASN Pemkot Dipotong 50 Persen, Diprediksi Hingga 2022

"Dengan berat hati kami sampaikan TPP ASN Pemkot Palembang akan dikurangi 50 persen. Bila ekonomi membaik akan dikembalikan lagi seperti semula,"

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Rahmaliyah
Walikota Palembang, H Harnojoyo didampingi Sekda Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi saat berada dj Rumah Dinas Walikota Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup Pemerintah Kota Palembang dipastikan akan kembali dipangkas hingga 50 persen. Kondisi Ini diprediksi akan berlangsung hingga 2022. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang tak membaik sejak terjadinya pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, capaian Pendapatan Asli Daerah untuk Palembang rasio dari target hanya 60 persen saja. 

"Dengan berat hati kami sampaikan TPP ASN Pemkot Palembang akan dikurangi 50 persen. Bila ekonomi membaik akan dikembalikan lagi seperti semula.

Karena defisit anggaran pendapatan kita diperkirakan baru Rp400 miliar, " Ujar Walikota Palembang, H Harnojoyo, Senin (9/8/2021). 

Walikota mengatakan, dengan kondisi saat ini Pemerintah Kota Palembang sudah melakukan evaluasi atas kebijakan yang diambil ini. 

Ratu Dewa Gerah Temukan Banyak Pejabat dan ASN di Palembang Belum Pasang Bendera Merah Putih

"Untuk optimalisasi masih sangat sulit terutama dengan kondisi kegiatan dibatasi dan masih pandemi sangat sulit untuk di optimalisasikan," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan sebelumnya sejak Januari hingga Juli, pembayaran TPP sifatnya ditunda 50 persen dan akan dibayarkan saat pendapatan daerah meningkat.

Namun, mulai Agustus hingga Desember ini dipotong 50 persen. 

"Diprediksi berlanjut hingga 2022, termasuk TPP Sekda juga hanya dibayar 50 persen," katanya. 

Selain itu, saat ini pembayaran TPP harus memenuhi syarat yakni izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilakukan harus setelah melunasi pembayaran insentif Tenaga Kesehatan (Nakes).

"Pembayaran TPP kepada ASN ini harus ada izin Kemendagri, karena pembayaran insentif Nakes ini sekarang kembali ke APBD maka harus diprioritaskan dulu bayar insentif Nakes baru TPP," katanya. 

Pemkot Palembang mengakui jika dengan dikembalikannya kebijakan pembayaran insentif Nakes ke daerah ini tentu sangat membebani APBN.

Anggaran untuk insentif Nakes tahun ini Rp15 miliar, belum lagi membayar TPP untuk sekitar 12 ribu orang. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved