JULUKANNYA Zyy dan Lutfifake, Bobol 650 Website Dalam dan Luar Negeri: Usianya Belasan Tahun

Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dua pelaku yang meretas masih berusia remaja, dengan nama alias Zyy dan Lutfifakee.

Editor: Wiedarto
The Times of Israel
Ilustrasi Hacker 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, kasus peretasan laman setkab.go.id diduga akibat kelemahan sistem keamanan website milik pemerintah.
Agus menyampaikan hal itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara.

Pihaknya menduga adanya kelengahan operator situs Setkab.
"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman."

"Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).

Atas kelengahan itu, kata Agus, pelaku kemudian meretas dan mengubah tampilan website situs Setkab.
"Pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan website tidak semestinya."

"Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE," jelas Agus.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dua pelaku yang meretas masih berusia remaja, dengan nama alias Zyy dan Lutfifakee.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ungkapnya.

Penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang Kota Padang.

Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website. Sebab, kata Slamet, pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website.

Pelaku sudah meretas website sebanyak 650 website dalam negeri maupun luar negeri.
Oleh karena itu, Slamet mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data.

Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya. Sehingga, siapapun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan IT untuk hal baik atau untuk hal jahat.Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," ucap Agus.

Para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menghitam

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved