Johan Anuar Wakil Bupati OKU Non Aktif Idap Sakit Serius, Kabar Terbaru: Hukuman Dipangkas 1 Tahun

"Johan Anuar sempat masuk rumah sakit untuk jalani operasi tumor kepala di RSPAD Jakarta. Saat ini, dia berstatuskan pasien Covid-19,"

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kuasa hukum terdakwa Johan Anuar selaku bupati OKU non aktif, Titis Rachmawati,Kamis (15/4/2021). 

Sekarang beliau dirujuk ke RSMH Palembang karena ada kanker Paru, selain saat ini beliau positif Covid-19 hingga harus menjalani isolasi.

Saya sendiri belum bisa memastikan kondisi kesehatannya, mengingat yang bersangkutan terpapar Covid-19," jelas Titis.

Disinggung mengenai status kepejabatanya, Titis menerangkan jika hingga saat ini Johan Anuar masilah sebagai Bupati Oku non aktif atau definitif.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Johan Anuar Divonis 8 Tahun, Pengamat Hukum Sebut Hukuman Tanpa Remisi Sudah Sangat Sesuai

"Kemarin kami menerima telepon dan diperintahkan untuk segera  mengajukan kasasi atas putusan banding, kemungkinan dalam waktu dekat segera kami ajukan kasasi," tutupnya.

Untuk diketahui dalam putusan banding PT Palembang dengan nomor perkara 5/PID.TPK/2021/PT PLG tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan menerima permintaan banding dari Terdakwa, Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sementara, untuk pidana tambahan lainnya seperti wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 milyar serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani pidana, sebagaimana tuntutan jaksa KPK kala itu masih tetap dilampirkan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved