Aksi Pencurian di Jalan Sultan Mansyur Palembang, Tim Beguyur Bae Tangkap Tiga Warga Lorong Kedukan

Tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga pemuda yang melakukan aksi pencurian di Jalan Sultan Mansyur.

Editor: Refly Permana
ilustrasi
ilustrasi bobol rumah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga pemuda yang melakukan aksi pencurian di Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan IB II, pada Rabu (23/9/2020) dini hari silam.

Tiga pelaku ditangkap Tim Beguyur Bae dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 13.00, di tempat terpisah.

Berawal ditangkapnya pelaku Anton Junaidi (22) lalu dikembangkan menangkap pelaku Abdus Salam (25) terakhir menangkap pelaku Romadon (21), ketiga kawanan ini warga Lorong Kedukan Kecamatan IB II Palembang.

Ketika diperiksa ketiganya mengakui perbuatannya, dan Unit Ranmor mengamankan juga barang bukti (BB) berupa satu buah handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan satu buah dompet warna coklat hasil kejahatan.

Untuk diproses lebih lanjut, ketiganya dibawa ke Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pencurian Motor di SMP Negeri 3 Prabumulih, Satu dari Dua Pelaku Diberikan Tindakan Tegas Terukur

"Kronologi kejadian korban sedang tidur didalam kamar dirumahnya di TKP, dan saat itu korban lupa mengunci pintu rumah. Keesokan hari sekira jam 6 pagi, korban bangun tidur melihat ada barang berharga yang hilang," ungkap Kompol Tri, Senin (9/8/2021), kepada Sripoku.com

Lanjut Kasat Reskrim, Korban kehilangan 2 unit HP dan 1 televisi (TV), 1 Helm dan 1 jam tangan yang berada di ruangan tamu sudah tidak ada lagi.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang, menerima laporan tersebut unit ranmor melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap para pelaku," terang Kompol Tri.

Lanjut Tri, kalau pelaku Anton ini juga terlibat dengan perkara pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Atas perbuatannya melakukan pencurian, ketiganya akan diterapkan dengan pasal 363 KUHP," tutupnya.

Sedangkan, para pelaku sendiri saat di wawancara diruang Riksa Unit Ranmor mengakui perbuatannya.

"Benar pak kami mencuri barang barang dirumah korban, kami masuk karena pintu rumah tidak dikunci. Semua barang curian sudah kami jual dengan penadahnya, dan mendapat uang sebesar Rp 2,5 juta, uang nya di bagi tiga.

Uangnya sudah habis untuk membeli makanan dan rokok saja," ungkap pelaku Abdus Salam.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved