TERNYATA Provos & PROPAM di Kepolisian itu Berbeda, Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaannya!

Apa sebenarnya Perbedaan dari Provos & PROPAM. Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaannya. 

Tayang:
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Capture/Youtube/Catatan Kaki
Provos & PROPAM 

SRIPOKU.COM - Wawasan tentang dunia kepolisian masih banyak yang belum mengetahuinya.

Apalagi jika itu adalah informasi penting yang bisa saja untuk menambah wawasan kaum awam termasuk yang ingin mendaftar polisi.

Seperti contohnya perbedaan dari Provos dan PROPAM.

Apa sebenarnya Perbedaan dari Provos & PROPAM.

Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaannya. 

PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 oktober 2002.

Dilansir dari propam.polri.go.id, Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI.

Dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.

Baca juga: Pegang Uang Kertas 100 Rupiah Tahun 1992, Anda Beruntung, Ini Misteri Uang Kuno yang Kontroversial

PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.

Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.

Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :

a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal .

b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .

c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.

DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved