Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Dalam Waktu Dekat, Segera Cek Namamu, Begini Caranya
Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
SRIPOKU.COM -- Bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta akan segera cair dalam waktu dekat.
Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan subsidi upah (BSU) ini diberikan kepada para buruh dan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Subsidi gaji tersebut akan disalurkan satu kali untuk dua bulan, dimana tiap bulannya akan mendapatkan sebesar Rp 500.000, sehingga calon penerima akan mendapatkan sebesar Rp 1 juta.
BSU ini ditujukan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, bantuan ini juga upaya untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau penghasilannya berkurang karena pembatasan jam kerja.
Dalam penyalurannya, Kemenaker akan merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai data yang valid.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat untuk calon penerima BSU 2021, berikut rinciannya:
Syarat calon penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Bantuan ini diutamakan untuk pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate. perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.