Berita Palembang

Tabrak Mobil DKK yang Sedang Angkut Sampah di Jalan Pangeran Ratu, Pengendara Motor Ini Tewas

Irvan kritis pasca motor yang ia kendarai menabrak mobil DKK yang sedang mengangkut sampah di Jalan Pangeran Ratu, Palembang.

Tayang:
Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Warga mengevakuasi korban kecelakaan di Jalan Pangeran Ratu, Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pengendara motor bernama Irvan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Irvan kritis pasca motor yang ia kendarai menabrak mobil DKK yang sedang mengangkut sampah di Jalan Pangeran Ratu, Palembang pada Jumat (5/8/2021) dini hari.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, AKP F G Malina, mengatakan kecelakan ini terjadi antara mobil dam truk DKK dengan pengendara motor Honda Beat.

“Awalnya dam truk sampah datang dari arah Pasar Induk Jakabaring menuju Jalan Gub H Bastari dan berhenti di lajur sebelah kanan karena mengambil sampah. 

Lalu bagian belakang sebelah kiri bak ditabrak oleh pengendara R2 Honda Beat yakni Irvan Setiawan,” ungkap Malina, Jumat (6/8/2021).

Lanjutnya, diduga karena panik, Irvan yang saat itu melaju kencang dengan motor Honda Beat miliknya terkejut lalu menabrak bagian belakang bak sebelah kiri dam truk DKK.

Belum Sebulan Ibunda Meninggal, Kartika Putri Alami Cobaan Lagi, Anaknya Kecelakaan, Wajah Berdarah

Akibat kejadian itu, ia mengalami luka-luka dan saat dalam perjalanan ke RSUD Bari Palembang, Irvan menghembuskan nafas terakhirnya. 

“Untuk kendaraannya, dam truk  dan R2 sudah kami amankan begitu juga dengan surat suratnya. Hingga kini sopir mobil dam truk DKK sudah diamankan dan diperiksa terkait insiden itu," ungkapnya. 

Ketika ditanya apa penyebab kecelakaan itu, Malina mengatakan, masih didalami karena hingga kini sopir masih diambil keterangan.

"Sopir tidak dalam keadaan mengantuk apalagi mabuk. Saat itu memang sopir sedang bertugas mengambil sampah dan mereka berhenti di lajur sebelah kanan untuk mengambil sampah," ungkapnya. 

Atas kejadian kecalakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang tewas ini telah melanggar pasal UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan, sopir mobil dam truk DKK Muslimin (31), ketika ditemui di ruang penyidik lantas mengatakan bahwa dirinya bersama kenek sedang bertugas mengambil sampah saat kejadian di TKP. 

PCR Heriyanti Negatif, Polda Sumsel Siap Periksa Lagi Anak Akidi Tio, Kini Dilaporkan Rekan Bisnis

“Sedang ambil sampah saat itu saya dengan kenek saya. Menjalankan tugas, malam pun masih bekerja," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved