Berita Selebriti

Penggemarnya Tak Tinggal Diam, Muncul Petisi Save Ayu Ting Ting, Ini 3 Faktanya, Belum Banyak Respon

Tak ingin tinggal diam, seorang netizen yang diketahui penggemar Ayu Ting Ting pun membuat petisi save Ayu Ting Ting.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
Laman Change.org
Petisi save Ayu Ting Ting 

SRIPOKU.COM - Petisi blacklist Ayu Ting Ting dari TV semakin banyak mendapatkan respon.

Bahkan diketahui telah ditandatangani lebih dari 50.000 orang.

Petisi ini muncul atas dugaan sikap Ayu Ting Ting yang dinilai kurang sopan di TV.

Namun ada beragam alasan orang ikut serta dalam tanda tangan petisi blacklist Ayu Ting Ting.

Salah satunya soal Umi Kalsum dan Ayah Rozak yang ngotot ingin penjarakan haters Ayu Ting Ting.

Memang akhir-akhir ini, sikap kedua orang tua Ayu Ting Ting tampak menjadi sorotan.

Hal itu tak lain, lantaran Umi Kalsum dan Ayah Rozak nekat mendatangi hatters Ayu Ting Ting.

Orangtua Ayu Ting Ting bahkan tak segan untuk penjarakan orangtua haters anakya jika Kartika Damayanti tak pulang ke Indonesia.

Umi Kalsum dan Ayu Ting Ting
Umi Kalsum dan Ayu Ting Ting (Instagram/RCTI)

Baca juga: Umi Kalsum Berhadapan dengan Anggota DPRD Imbas Buru Haters Ayu Ting Ting: Pada Ngumpet

Lantaran alasan itulah, petisi blacklist Ayu Ting Ting pun semakin ramai disuarakan.

Tak ingin tinggal diam, seorang netizen yang diketahui penggemar Ayu Ting Ting pun membuat petisi save Ayu Ting Ting.

Diketahui petisi dukungan untuk ibu satu anak ini dibuat oleh warganet dengan akun Iamkuntoajieofficial, Minggu (1/8/2021) lalu.

Lantas, dirangkum Sripoku.com dari berbagai sumber, inilah beberapa fakta dibalik petisi save Ayu Ting Ting.

1. Untuk memberi dukungan buat Ayu Ting Ting

Dalam keterangannya, Iamkuntoajieofficial1 membuat petisi ini sebagai dukungan kepada Ayu Ting Ting di tengah ramainya desakan yang memintanya mundur dari dunia hiburan.

Iamkuntoajiofficial menuliskan dirinya mendukung Ayu Ting Ting untuk tetap berkarya lantaran sang artis berbakat dan tidak memiliki riwayat cacat hukum.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved