Kapolda Sumsel Minta Maaf

IRJEN Pol Prof Eko Indra Heri Tunjukan Sikap Seorang Ksatria, Pengamat : Motifnya Itu Harus Dicari

seorang pejabat atau publik figur, tidak ada salahnya meminta maaf jika dirasa belum sesuai, dan ini patut ditiru oleh pejabat atau publik figur lain

Editor: Welly Hadinata
kolase tribunnews
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri kini diperiksa Mabes Polri terkait sumbangan Rp 2 triliun dari Heriyanti Akidi Tio. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Adanya permintaan maaf Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait kehebohan rencana dana bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, Kamis (5/8/2021) merupakan sikap ksatria yang harus dihormati.

"Soal minta maaf Kapolda, jadi memang ada domain pribadi dan domain publik dari Kapolda, dimana adanya permintaan maaf itu adalah sikap kesatria yang harus kita hormati dan beri apresiasi," kata pengamat hukum dan politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, Kamis (5/8/2021).

Menurut Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, sebagai seorang pejabat atau publik figur, tidak ada salahnya meminta maaf jika dirasa belum sesuai, dan ini patut ditiru oleh pejabat atau publik figur lainnya.

"Memang harus seperti itu pejabat atau publik figur, kalau ada salah dan salah itu masuk kewilayah umum, maka yang pertama dengan melakukan permintaan maaf. Tentu selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelurusan berita dan fakta, dimana permasalahan diselesaikan segera, agar tidak timbul polemik baru. Jadi saya mengapresiasi untuk permintaan maaf Kapolda itu, karena luar biasa," jelasnya.

Pengamat Politik DR Febrian SH MS
Pengamat Hukum dan Politik DR Febrian SH MS (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Mengenai masalah selanjutnya (proses hukum), diungkapkan Febrian hal ini harus disikapi secara profesional, mengingat kepolisian merupakan lembaga institusi profesional dalam rangka lenegakkan hukum. Jika masih dalam tahap penyelidikan tentu harus dilakukan klarifikasi, diverifikasi atau ditanya seluruh aspek.

"Sehingga membuat kasus itu terang benerang, dan masyarakat tidak timbul tanda tanya baru dari polemik uang bantuan Rp 2T itu, apa ada atau tidak, bagaimana prosedurnya, sampai dimana persoalannya, sehingga tidak menjadi persoalan nasional," capnya.

Sedangkan untuk proses hukum sendiri, Febrian menilai kalau dari hasil penyelidikan nanti mengarah ketindak pidana, maka akan lanjut kepenyidikan, dan tentu itu ada tersangka.

"Itu menariknya (ada tersangka). Namun kasus ini belum ada kejelasan, bagaimana status anak Akidi itu, apakah uang itu ada, apa motifnya itu harus dicari dulu, seperti tujuannya itu berkaitan dengan niat baik. Kalau uang itu terkendala dalam prosedur bank atau prosesur hibah harus betul kelihatan, sehingga menempatkan persoalan ini hanya persoalan hibah dan tidak aneh, hanya besarannya serta kegaduhannya luar biasa," tuturnya.

Ditambahkannya, yang selama ini terjadi persoalannya pada kagaduhan atau hoax setelah bantuan ini disebar luaskan, dan bukan hibahnya. Akibatnya membuat kegaduhan. 

"Jadi, memang harus dipisahkan (kegaduhan dan hibah), karena secara umum dari awal hanya hibah orang mau memberikan niat baik saja sudah baguskan, jadi itu. Dan hibah bisa dilakukan diam- diam atau terbuka dan kemarin terbuka, tapi ada atau tidak itu menjadi ramai ada kegaduhan menimbulkan suuzonisasi semua, sampai prof Hardi dibawak- bawak," bebernya.

Jika nanti berproses hukum dan terdapat tersangka,  Febrian memastikan penyelidik tentu ada pendekatan sesuai peraturan perundang- undangan, seperti menyangkut ITE, kemana dia, siapa yang menyebarkan, dan itu masih perdebatan awal.

"Sekarang diselidiki dulu dan pastikan, nanti juga pihak kepolisian minta pendapat ahli untuk mengklarifikasi," ujarnya, seraya semua pihak harus menghormati penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, karena ini menyangkut orang- orang hebat di Sumsel yang tidak punya kepentingan pribadi, melainkan hanya kepentingan untuk masyarakat Sumsel.

Kemudian, adanya rencana pemeriksaan Kapolda Sumsel oleh internal kepolisian, hal itu sudah sesuai dengan konsekuensi yang dihadapi dan harus siap melaksanakannya.

"Karena ini menyangkut etika kepolisian, boleh tidak menyampaikan sesuatu tanpa melalui jabatan atau bidang tertentu, itu juga untuk profesionalisasi tadi, pejabat kepolisian profesional itu seperti apa," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri akhirnya memberikan tanggapan terkait kehebohan rencana dana bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, Kamis (5/8/2021).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved