Berita Religi

Bolehkah Kumandangkan Adzan Saat Pemakaman Jenazah? Beginilah Hukumnya Jangan Langsung Bilang Sesat

Sebelum dikuburkan, ada sebagian masyarakat yang melakukan ritual mengadzankan jenazah saat pemakaman, lantas bagaimana hukumnya? Begini penjelasannya

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Kolase Sripoku.com
Ilustrasi adzan saat pemakaman 

SRIPOKU.COM - Benarkah adzan saat pemakaman jenazah dianggap sesat? Begini penjelasan Buya Yahya.

Urusan hidup dan mati merupakan perkara yang telah diatur oleh Sang Ilahi.

Manusia yang hidup di muka bumi sudah digariskan oleh Sang Pencipta terkait urusan takdirnya di dunia termasuk kematiannya.

Maka ketika manusia kembali ke pangkuan Ilahi, manusia yang masih hidup memiliki kewajiban untuk mengurus jenazahnya.

Mulai dari memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan jenazah sesuai dengan syariatnya.

Namun, bagaimana dengan ritual mengadzani jenazah saat pemakaman apakah diperbolehkan?

Adzan merupakan panggilan ibadah bagi umat Islam untuk melaksanakan sholat fardhu.

Biasanya adzan dikumandangkan oleh seorang muadzin dari masjid sebagai penanda masuknya waktu sholat.

Selain itu, adzan juga dikumandangkan ketika bayi lahir.

Sunnah bayi baru lahir yang pertama adalah adzan.

Begitu bayi itu lahir, orang tua atau biasanya disunnahkan untuk mengumandangkan adzan ke telinga kanan dan ikamah di telinga kiri.

Lantas, bagaimana dengan orang yang baru meninggal dunia apakah juga diadzankan?

Berikut ini hukum adzan saat pemakaman jenazah dijabarkan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Mengapa Jenazah Harus Dimandikan Padahal akan Dikubur ke Dalam Tanah? Ternyata Beginilah Alasannya

Pembahasan mengenai hukum adzan saat pemakanan jenazah diawali melalui pertanyaan berikut ini.

"Di lingkungan masyarakat saya ada ritual mengadzani orang yang baru meninggal, apakah hal ini memang ada tuntunan dari Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam?," tanya seorang jemaah.

Menanggapi hal ini, Buya Yahya pun memberikan penjelasan secara tegas.

"Mengadzani orang meninggal dunia jawabnya adalah kita nggak usah bicara ulama di luar mazhab kita Imam Syafi'i, di dalam mazhab Imam Syafi'i terjadi dua pendapat," terang Buya Yahya.

Ibnu Hajar Al-Hitami, Imam Fiqih yang sangat masyhur kitabnya dipakai di negeri ini, ia mengatakan bahwa tidak ada adzan waktu mengubur mayat.

Ulama yang lainnya mengatakan ada adzan, yang mengatakan ada adzan karena dikiaskan dengan waktu melahirkan.

Sayyidina Rasul mengadzani Sayyidina Hasan dan Husein waktu kelahirannya.

"Jadi waktu berpindah dari alam rahim ke alam dunia dikumandangkan kalimat takbir dan tahlil, maka di saat berpindah dari alam dunia menuju alam barzah diadzani," jelasnya.

Buya Yahya pun memberikan nasihat agar perbedaan yang terjadi tidak membuat kita menjadi musuh.

"Jadi ini khilaf di antara para ulama bukan urusannya dengan mazhab lain, bukan berarti yang mengingkari adzan langsung musuh kita bukan," tuturnya.

"Sebab di dalam mazhab kita Ibnu Hajar Al-Hitami itu gurunya yang punya kitab Fathul Mu'in mengatakan adzan tidak ada," tambahnya.

Jadi, jika sewaktu-waktu kita menemukan perbedaan antara adzan dan tidaknya di pemakaman jenazah, hendaknya menyikapinya dengan bijak.

"Jadi ini sederhana kalau anda masuk kampung biasa diadzani, ada pendapat ulama yang diikuti, yang tidak adzan ya nggak apa-apa," ungkap Buya Yahya.

"Jadi anda sebagai ustaz yang bijak, jika di sebuah kampung anda adzan ya nggak apa-apa ada ulama yang gitu, jangan langsung bilang wah ini sesat, nggak boleh begitu," tukasnya.

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved