Kasus Hibah Rp 2 Triliun
Akidi Tio Tidak Bisa Dipidana, Gara-gara Prank Sumbangan Rp 2 T, Minta Kapolda Sumsel Dievaluasi
“Dalam konteks kedinasan tentu Pak Kapolda ini perlu dievaluasi,” tegas Habiburokhman, Rabu (4/8/2021).
SRIPOKU.COM - Meski sumbangan Rp 2 triliun tidak terbukti, namun keluarga Akidi Tio tidak perlu dipidana.
Pandangan ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Habiburokhman.
Menurut dia, tidak bisa orang yang berjanji memberikan sumbangan tapi kemudian tak ditepati lalu dipidanakan.
Habiburokhman justru meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
“Dalam konteks kedinasan tentu Pak Kapolda ini perlu dievaluasi,” tegas Habiburokhman, Rabu (4/8/2021).
“Karena tidak membuat jelas dulu dana Rp2 Triliun ini sebelum mengumumkan kepada publik.”
Namun menurut dia, konteks hukum Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri tidak bisa disalahkan.
Karena kata dia, Kapolda Sumsel memiliki niat baik untuk memfasilitasi orang yang akan memberikan bantuan kepada negara.
“Karena niat beliau baik, beliau ingin memfasilitasi orang yang memberolan donasi kepada negara,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Mabes Polri telah mengerahkan Tim Internal Inspektoral Khusus (Irsus) Itwasum Polri dan Panimal Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.
“Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menambahkan, pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dilakukan guna mengetahui secara jelas duduk perkara sumbangan Rp2 Triliun.
“Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,” jelasnya.
Di samping Itu, Argo menuturkan Polri juga akan menyelidiki motif putri bungsu almarhum Akidi Tio, Heryanty, yang menyebutkan akan memberikan sumbangan Rp2 Triliun bagi penganan Covid-19 tetapi ternyata hoaks.
Sebagai informasi, Polda Sumatera Selatan juga telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam persoalan ini.
• Siapa Itu Irjen Agung Wicaksono, yang Akan Selidiki Bantuan Rp 2 T, Mahir di Bidang Intelijen