Takbir! Rizieq Shihab akan Bebas Murni 12 Agustus, Aziz Puji Pengadilan Tinggi Jakarta Bijak

Sementara atas kasus megamendung juga diperkuat oleh pengadilan tinggi Jakarta, dengan denda Rp 20 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara,

Editor: Hendra Kusuma
HO/SRIPOKU.COM/Tribunnews
Rizieq Shihab akan Bebas Murni 12 Agustus, Aziz Yanuar Kuasa Hukumnya Puji Pengadilan Tinggi Jakarta Bijak usai putusan Rabu (4/8/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Apresiasi diucakan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab kepada pengadilan tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Timur tersebut vonis 8 bulan penjara atas Rizieq atas kaus Petamburan.

Sementara atas kasus megamendung juga diperkuat oleh pengadilan tinggi Jakarta, dengan denda Rp 20 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara, jika Rizieq Shihab tidak membayar denda.

Dengan keputusan ini, maka banding JPU ditolak, sehingga jika proses ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka Habib Rizieq, demikian ia disapa pengikutnya akan segera bebas.

Menurut perhitungan, Rizieq Shihab akan bebas pada 12 Agustus 2021 mendatang.

Sebab, dengan kasus ini Rizieq yang merupakan pimpinan FPI ini, sudah dikurung sejak 12 Desember 2020, sejak dia menjalani pemeriksaan, sidang di pengadian hingga vonis dan banding yang dilakukan pihak JPU.

Maka itu, pendukung Habib Rizieq dan tim kuasanya hukumnya mengucapkan takbir, sebab Rizieq Shihab akan Bebas Murni 12 Agustus, dengan membayar dendan Rp 20 juta.

Maka itu, perwakilan tim kuasa hukum Aziz Puji Pengadilan Tinggi Jakarta Bijak.

Pria bernama lengkap Aziz Yanuar ini yang merupakan salah satu dari anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan untuk sementara pihaknya menerima putusan yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara kerumunan di Petamburan maupun di megamendung.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Dengan keputusan ini, maka Aziz menyebut tidak akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut atas kliennya Habib Rizieq.

Sebab keputusan itu sudah sesuai.

"Sementara bisa dikatakan demikian (tidak mengajukan kasasi), kita akan diskusi dengan para klien (terdakwa) dulu," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).

Maka itu, Aziz juga meluapkan rasa bahagianya karena PT DKI Jakarta dinilai sudah memutuskan banding secara bijak.

Maka, atas dasar tersebut, pihaknya menerima segala putusan yang ditetapkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diputuskan siang tadi.

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS dkk Petamburan dan Megamendung, Takbir," imbuh Aziz.

Dituntut Lebih Ringan

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan putusan atas kontra memori banding yang dilayangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak alias mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Dengan begitu, atas kasus mega mendung terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan membayar denda Rp20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar.

"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)," tulis amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Tak hanya untuk perkara Megamendung, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak alias mengembalikan perkara kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.

"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).

Tak hanya itu, berdasarkan putusan yang diketok pada Rabu siang tadi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengadilan Tinggi DKI Tak Kabulkan Banding Perkara Kerumunan, Kubu Rizieq Tak Ajukan Kasasi, https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/04/pengadilan-tinggi-dki-tak-kabulkan-banding-perkara-kerumunan-kubu-rizieq-tak-ajukan-kasasi?page=2.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved