Kasus Donasi Rp 2 T
PPATK : Kasus Sumbangan Rp 2 triliun Masalah Serius, Tidak Bisa Dianggap Main-Main
PPATK: kasus sumbangan Rp 2 triliun yang dilakukan anak Akidi Tio, Heryanti merupakan masalah serius.Ciderai integritas pejabat dan sistem keuangan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kasus sumbangan Rp 2 triliun yang dilakukan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, tidak akan menimbulkan polemik jika ditujukan kepada lembaga sosial yang yang memang mempunyai aturan dapat menerima sumbangan.
"Tetapi begitu yang nerima adalah masuk kategori PEP (politically exposed person) dalam pengertian PPATK, itu adalah kriteria pejabat negara, dari pusat sampai ke daerah, dari berbagai level yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang harus kita klarifikasi seandainya transaksi seperti ini," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae .
Menurut Dian dalam diskusi virtual, dikutip dari kanal Youtube PPATK Indonesia, Selasa (3/8/2021), kasus sumbangan Rp 2 triliun yang dilakukan anak Akidi Tio, Heriyanti ini, mencederai integritas pejabat dan sistem keuangan di Indonesia.
"Ini bisa dikatakan suatu pencederaan. Ini persoalan terkait mengganggu integritas pejabat dan integritas sistem keuangan, dalam konteks sistem keuangan di Indonesia," ujar Dian dalam diskusi virtual, dikutip dari kanal Youtube PPATK Indonesia, Selasa (3/8/2021). Dalam kasus tersebut, PPATK turut turun tangan untuk menganalisis sumber dana yang dijanjikan.
Karena itu, kata Dian, maka PPATK turun tangan terlibat dalam analisis karena adanya kriteria mencurigakan dari profil penyumbang.
"Kenapa harus turun tangan? Pertama adalah bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi ini, adalah inkonsistensi, yang tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan," kata Dian.
Alasan PPATK terlibat dalam analisis tersebut karena Heriyanti menjanjikan akan menyumbangkan kekayaan terhadap pejabat negara kendati tujuannya adalah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Dia katakan,sumbangan tersebut tidak akan menimbulkan polemik apabila ditujukan kepada lembaga sosial, yang memang mempunyai aturan dapat menerima sumbangan.
Dian menegaskan bahwa menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat besar melalui pejabat negara merupakan sesuatu hal yang tak bisa dianggap main-main. Menurutnya, kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut sebagai kasus yang serius.
"Ini bukan suatu hal yang bisa dianggap main-main, ini sesuatu yang serius, sesuatu yang harus dipastikan oleh PPATK bahwa apa yang sedang terjadi ini betul-betul sesuatu bisa dikatakan tidak mencurigakan," kata Dian.
Disebutkan nantinya, hasil analisis PPATK bakal diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. "Kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang terus dan ini sampai kita menghasilkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK yang ujungnya tentu akan kita serahkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kapolri," kata Dian.
Sebelumnya, setelah heboh sumbangan Rp 2 triliun yang tidak kunjung cair, sempat terjadi simpang siur dengan status Heriyanti.
Diberitakan, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
'Namun, hal itu kemudian dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi. Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, Ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang, bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin.