Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka
Kombes Pol Supriadi : Kapolda Sumsel Tidak Kenal dengan Heriyanti, anak Akidi Tio
Jadi pak Kapolda tidak mengenal Heriyanti, kalau pak Akidi Tio kenal," kata Supriadi saat mengelar jumpa pers
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, menjelaskan bahwa Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, tidak mengenal Heriyanti.
Namun Supriadi mengakui bahwa Irjen Eko kenal dengan Akidi Tio dan Ahong selaku ayah dan kakaknya Heriyanti.
"Jadi pak Kapolda tidak mengenal Heriyanti, kalau pak Akidi Tio kenal," kata Supriadi saat mengelar jumpa pers di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Menurut Supriadi peristiwa ini berawal saat Prof Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga dari Akidi Tio berkomunikasi dengan Irjen Eko.
Komunikasi itu membahas soal rencana bantuan yang akan diberikan oleh keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.
Tidak tanggung-tanggung bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 2 Triliun.
Sehingga pada tanggal 26 Juli 2021, digelarlah penyerahan bantuan secara seremoni di Mapolda Sumsel.
Turut hadir pada penyerahan itu yakni, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, Kadinkes Sumsel, Danrem.
Namun belakangan hingga satu pekan kegiatan tersebut, yang tersebut tak kunjung cair.
Sehingga muncullah berbagai macam persepsi publik.
Keluarga Akidi Tio juga memilih bungkam dan menutup diri saat awak media mau mengkonfirmasi soal kebenaran bantuan tersebut.
Bukan Jadi Tersangka
Supriadi juga membantah status dari Heriyanti sebagai tersangka.
Menurut dia, hingga tadi sore status Heriyanti masih diperiksa.
"Masih diperiksa, belum tersangka," kata dia.
Bukan Ditangkap
Supriadi juga membantah, bahwa Heriyanti ditangkap.
Menurut dia, Heriyanti dijemput ke Mapolda Sumsel.
Heriyanti di hanya di jemput, untuk dimintai keterangannya, terkait dana Rp 2 triliun.
Disinggung mengenai pernyataan Dir Intel Polda Sumsel, Ratno yang mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi di dampingi Dir Ditreskimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan, menegaskan jika yang berhak memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka hanya Humas Polda dan Kapolda saja.
"Untuk statemen yang sudah beredar, saya tidak bertangung jawab," ujar Supriadi.
