Berita Palembang
Viral Penggerebekan di Lorong Jambu Palembang, Ayah dan Anak Ditangkap AKBP Andi Supriadi dan Tim
Lorong Jambu kembali menjadi sasaran polisi untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, ada ayah dan anak ditangkap.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Viral di media sosial aksi penggerebekan Satres Narkoba Polrestabes Palembang di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, RT 25, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus pada Kamis (30/7/2021), sekitar pukul 06.00.
Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar dan dua orang yang saat kejadian berada di lokasi.
Mereka yakni M Jui Romadhon (19) dan Heriyanto (40), keduanya merupakan anak dan ayah. Dan seorang lagi Ariyansyah (24) warga Jalan Karang Anyar.
Dalam penggeledahan dirumah tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 4,21 gram dibungkus plastik klip bening.
Lalu, 1 bal plastik klip bening, 1 timbangan digital warna silver, 1 buah pipet berbentuk sekop, Uang tunai Rp 840 ribu, 1 buah dompet berwarna pink.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut ketiga pelaku langsung diamankan ke Polrestabes Palembang.
• Update Penggerebekan Kampung Narkoba di Lorong Jambu Tangga Buntung, 6 Warga Positif Nyabu
Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi saat mengelar perkara ketiga tersangka membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar kita sekira jam 6 pagi memasuki Lorong Jambu yang dikenal daerah rawan narkoba di kawasan Tangga Buntung," kata Andi, Jumat (30/7/2021).
Lanjut Andi, pihaknya sudah mempersiapkan anggota yang melakukan penyamaran (under coverbuy) untuk melakukan penyelidikan.
"Hasilnya salah satu rumah diduga tempat narkoba digeledah, bahkan menjadi viral di medsos," tambahnya.
Lebih jauh ia mengatakan, satu target operasi (TO) tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
"Tersangka Jui berhasil diamankan, dan dua pelaku lagi saat berada disana yakni orang tua Jui yakni Heriyanto dan temannya Ariyansyah.
Rumah pelaku sendiri tampak depan seperti pagar tetapi didalam nya luas dan saat anggota masuk dia lari melalui jendela, namun berhasil ditangkap karena lokasi sudah dikepung anggota kita," ungkapnya.
Andi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 3 pelaku, dan sudah menetapkan kepada tersangka Jui sebagai salah satu pemilik narkoba seberat 4,21 gram.
"Dan menyita uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 840 ribu, dan pelaku Jui akan kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.