Berita Palembang
Sudah Setor Rp 125 Juta, tapi Tidak Kunjung Diterima PNS, Pria di Palembang Siramkan Air Keras
Panji menjanjikan jika dirinya bisa masukan keluarga Ferry sebagai PNS. Ferry sudah serahkan uang sebesar Rp.125.000.000
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Pelaku penyiram air keras, Prengki (30) warga Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang akhirnya ditangkap oleh tim Unit IV Subdit III, Jatanras Polda Sumsel, Kamis (29/7/2021).
"Tersangka ini baru berpindah tempat dari Sungsang ke Lampung Timur. Kita tangkap tersangka di sebuah rumah di kawasan Lampung timur itu," jelas Hisar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (2) atau Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KHUPidana, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Diketahui salah satu pelaku bernama Ferry, saat ini sudah masuk dalam proses persidangan.
Sidang perdananya digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (28/7/2021) kemarin.
Ferry Zulkarnain didakwa oleh JPU dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Halaman 2 dari 2