Berita Palembang

Sudah Setor Rp 125 Juta, tapi Tidak Kunjung Diterima PNS, Pria di Palembang Siramkan Air Keras

Panji menjanjikan jika dirinya bisa masukan keluarga Ferry sebagai PNS. Ferry sudah serahkan uang sebesar Rp.125.000.000

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Pelaku penyiram air keras, Prengki (30) warga Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang akhirnya ditangkap oleh tim Unit IV Subdit III, Jatanras Polda Sumsel, Kamis (29/7/2021). 

SRIPOKU.CON, PALEMBANG - Tim Unit IV Subdit III, Jatanras Polda Sumsel, akhirnya berhasil menangkap Prengki (30), pelaku penyiraman air keras terhadap Panji Kresna Suharjo.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang ini ditangkap di Lampung Timur.

Pria 30 tahun ini dikenal licin, sering berpindah-pindah tempat, terhitung sudah empat bulan ini buron.

Dirinya merupakan salah satu dari dua pelaku penyiraman air keras pada korbannya bernama Panji (45), warga Lorong Karanganyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Kota, Palembang.

Sementara itu rekan tersangka Prengki, bernama tersangka Ferry Zulkarnain (42) warga Jalan Andrians, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas.

Motif Pelaku

Dari keterangan tersangka Prengki mengatakan, bahwa dirinya hanya diperintah oleh rekannya Ferry Zulkarnain (yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan) untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Panji.

"Saya tidak ada masalah sama Panji. Saya mengikuti Ferry karena saya punya utang budi sama dia (Ferry)," ujar tersangka Prengky, yang diwawancarai awak media dalam gelar perkara di Polda Sumsel, Kamis (29/7/2021).

Menurut keteranganggan nya terdakwa Ferry mengajak dirinya melakukan penyiraman pada korban Panji karena, korban Panji memiliki utang.

"Panji menjanjikan jika dirinya bisa masukan keluarga Ferry sebagai PNS. Ferry sudah serahkan uang sebesar Rp.125.000.000 ke Panji, tapi keluarganya tidak juga di pangil-pangil," jelas tersangka.

Atas hal tersebut lah Terdakwa Ferry mengajak tersangka Prengki melakukan penyiraman air.

Karena merasa kesal dengan korban Panji yang dinilainya telah menipu dirinya dan keluarga.

Sementara itu, dalam gelar perkara di Jatanras Polda Sumsel, Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan SIK, mengatakan, jika tersangka Prengki sempat melarikan diri selama empat bulan.

"Tersangka sempat melarikan diri selama empat bulan ke perairan darrah Sungsang. Namun pelaku akhirnya di tangkap di kawasan Lampung Timur," ujar Hisar, Kamis (29/7/2021).

Menurutnya, tersangka Prengki yang selama empat bulan melarikan diri ke Perairan Sungsang, namun pelaku terendus oleh petugas dan berpindah ke Desa Mulyo Sari, Kabupaten Lampung Timur.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved