Berita Prabumulih

Kotak P3K Warna Hitam Jadi Tempat Sabu, Pasutri di Prabumulih Ditangkap Timnya Bripka Ariel Cakep

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat bruto 10,18 gram yang disimpan di dalam kotak P3K warna hitam dan timbangan.

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih ketika meringkus pasangan suami istri melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim Macan putih Satres Narkoba Polres Prabumulih dibawah pimpinan AKP Yulia Farida SH berhasil meringkus pasang suami istri yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (28/7/2021) malam sekira pukul 22.30.

Sepasang suami istri berhasil diamankan yakni Rita dan suaminya Rizkillah yang merupakan Jalan Dul Mubin, RT 05 RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. 

Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat bruto 10,18 gram yang disimpan di dalam kotak P3K warna hitam dan 1(satu) buah timbangan digital.

Berdasarkan informasi, diringkusnya sepasang suami istri itu bermula dari masyarakat yang menyatakan keduanya sering melakukan transaksi sabu di rumah kontrakan tersebut.

Mendapat informasi tersebut, Tim Macan Putih dipimpin KBO Ipda Rudi Hartono bersama tim opsnal Silent Wolf unit II yang digawangi oleh Bripka Ariel Cakep dan rekan melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan mendapati pasutri itu sedang memecah paketan sabu di dalam kamar.

Sebab Gas Kota Sistem Token di Prabumulih Dialihkan ke Sistem Manual, PD Petro Prabu Lelah Dikadali

Tanpa pikir panjang petugas langsung menggelandang pasangan suami istri tersebut ke Polres Prabumulih.

Dihadapan petugas, kedua pelaku yang tengah memisah sabu tak berkutik dan hanya bisa pasrah digelandang petugas.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Yulia Farida SH, membenarkan pihaknya meringkus pasangan suami istri atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Kedua tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kasat Narkoba menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pasutri tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved