Oknum Anggota TNI Eksekusi Wartawan Marsal Harapa dari Atas Motor dan Tewas Kehabisan Darah

Menurut Kapolda, kejadian bermula dari kekesan pemilik Ferari Kafe yang kerap diberikan oleh korban sebagai tempat transaksi dan peredaran narkoba.

Editor: Hendra Kusuma
http://ragamlampung.com/
Oknum Anggota TNI Eksekusi Wartawan Marsal Harapa dari Atas Motor dan Tewas Kehabisan Darah 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Sebab, Wartawan asal Simalungun Marsal Harapa, tewas di dalam mobilnya pada dengan bersimbah darah akibat luka pada pembuluh arteri, Sabtu (19/7/2021) lalu, terungkap sudah.

Pelakunya adalah 4 oknum anggota TNI yang bermaksud ingin memberikan pelajaran kepada korban yang kerap memeras pemilik salah satu Kafe di kawasan Medan Sumatera Utara.

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, Rabu(28/7/2021) seperti dilansir dari kompas.com.

Korban Marsal Harapa dieksekusi oknum anggota TNI berinisial Y, sembari mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan Huta VII, Nagori Karanganyar kabupaten Simalungun.

Menurut Kapolda, kejadian bermula dari kekesan pemilik Ferari Kafe yang kerap diberikan oleh korban sebagai tempat transaksi dan peredaran narkoba.

Selain kerap menulis pemberitaaan, Marsal pun mengancam pemilik Kafe untuk memberinya uang sebesar Rp 12 juta perbulan, selain itu Marsal juga meminta bonus 2 butir ekstasi.

Dari sinilah kemudian menimbulkan kekesalan terhadap korban yang memerasnya, sebab meski uang sudah disetor, tetapi berita tetap keluar.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta dua butir ekstasi," kata Kapolda, dikutip dari Serambinews, Rabu.

Tak ingin selalu diperas dan meminta uang dalam jumlah besar, pemilik Kafe memanggil 4 anggota TNI.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban.

"Lalu, Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A (AS) di Jalan Seram Siantar."

"Maka itu, saudara S menyampaikan kepada Y dan A (AS) kalau begini orangnya cocoknya ditembak," ujar Kapolda menirukan ucapan pelaku.

Selanjutnya, S kemudian mentransfer uang Rp 15 juta kepada AS dan kembali mentransfer pada 19 Juni 2021 sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, S juga memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Kafe Ferrari.

Lalu tugas dimulai, Y dan AS kemudian mendatangi korban di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun.

Akan tetapi korban tak ada di rumah.

Sekitar pukul 22.30 Wib, tersangka Y dan AS kembali menuju arah Kota Pematangsiantar.

Dalam perjalanan, mereka berselisih dengan mobil korban.

Y dan AS berbalik arah mengikuti dan mengejar mobil korban.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas."

"Dan mengenai hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri."

"Maka mengeluarkan darah yang secara deras," ujar Kapolda.

Setelah penembakan itu, pistol disimpan oleh Y di makam orangtuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seluruh pelaku.

Peran Anggota TNI

Sementara itu, Keterlibatan empat oknum anggota TNI Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menjelaskan, tersangka utama berinisial AS berpangkat Praka berperan sebagai eksekutor, sedangkan tiga tersangka lainnya DE, PMP, dan LS berperan sebagai penyedia senjata.

Pengungkapan kasus ini setelah tim penyidik dari Danpomdam I Bukit Barisan menangkap Praka AS di daerah Tebing Tinggi, Jumat (25/6/2021).

Dari keterangan AS, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap tiga anggota TNI lainnya yang terlibat.

Hasil pemeriksaan, AS mendapatkan sepucuk senjata api dari dari DE.

Sementara itu, senjata tersebut yang digunakan untuk menembak korban.

Sementara DE mendapatkan senjata api dari PMP.

"Dalam hal ini telah terungkap sejumlah tiga orang, di mana AS mendapat senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta," kata Hasanuddin di Pomdam I Bukit Barisan, dikutip dari Serambinews, Selasa (27/7/2021).

"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP.

Hal ini juga dengan transaksi Rp 10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka," kata Hasanuddin menambahkan.

Tersangka S dan Y dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan keempat oknum prajurit TNI dikenakan Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab UU Hukum Pidana Tentang Penganiayaan Berat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Wartawan yang Melibatkan 4 Oknum Prajurit TNI", Klik untuk baca: https://medan.kompas.com/read/2021/07/28/200932078/kronologi-pembunuhan-wartawan-yang-melibatkan-4-oknum-prajurit-tni?page=3.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved