CPNS 2021

Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Sanggahan, Jangan Sampai Kelewat!

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

SRIPOKU.COM / Anton
Ilustrasi CPNS 2021 

SRIPOKU.COM - Profesi sebagai ASN atau PNS masih banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat Tanah Air.

Selain mendapat gaji yang tetap setiap bulannya, kelebihan lain menjadi ASN atau PNS yakni mendapat tunjangan pensiun.

Di tahun 2021 ini, seleski CPNS pun sudah dibuka sejak 30 Juni sampai 26 Juli 2021.

Kini bagi yang sudah mendaftar CPNS 2021, tengah menunggu pengumuman untuk mengetahui hasil selesi administrasi.

Sementara itu, dalam alur seleksi penerimaan CASN atau CPNS 2021, perlu dipahami ada salah satu tahap bernama 'Masa Sanggah'.

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah akan berlangsung selama 10 hari dihitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.

Lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) (SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO)

Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK Melalui Website sscasn.bkn.go.id Sudah Bisa Dilakukan, Siapkan Dokumen Ini

Masa sanggah dibagi menjadi dua yakni:

1. Waktu pengajuan sanggah, pelamar dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi paling lama tiga hari.

2. Waktu tanggapan sanggah, dilakukan oleh instansi untuk melakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan sanggah paling lama tujuh hari.

Pada masa sanggah, pelamar tidak boleh mengunggah ulang dokumen apabila ada kekeliruan atau kekuranglengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Meski masih bisa memperbaiki sanggahan, namun sanggahan yang diajukan akan lebih dulu diproses dan panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Cara mengajukan sanggahan dalam seleksi CPNS

Untuk mengajukan sanggahan caranya adalah sebagai berikut:

- Login ke halaman SSCN di https://sscasn.bkn.go.id,

- Lalu isikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS dan PPPK

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, otomatis jadwal masa sanggah juga mengalami perubahan.

Tahapan masa sanggah yang sebelumnya terjadwal pada 30 Juli - 1 Agustus 2021, berubah menjadi 4 - 6 Agustus 2021.

Begitu juga dengan periode jawab sanggah yang semula 30 Juli - 8 Agustus 2021 diundur menjadi 4 - 13 Agustus 2021 akibat adanya kebijakan perpanjangan pendaftaran CPNS 2021.

Agar tidak terlewat, berikut jadwal terbaru mengenai tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021:

Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

Pengumuman Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Sedangkan untuk jadwal ujian dan pengumuman kelulusan belum dipastikan apakah mengalami perubahan juga karena perpanjangan masa pendaftaran.

Semula, jadwal ujian hingga kelulusan CPNS dan PPPK 2021 adalah sebagai berikut:

Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved