Berita Palembang
Mulai Besok Mall di Palembang Operasional Terbatas, Cuma Apotek & Supermarket yang Buka
Mulai Rabu (28/7/2021) sejumlah mall di Kota Palembang akan operasional terbatas.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai Rabu (28/7/2021) sejumlah mall di Kota Palembang akan operasional terbatas.
Kondisi ini akan berlangsung hingga masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berakhir 2 Agustus mendatang
Palembang Indah Mall (PIM), mulai besok hanya beroperasi terbatas, yakni sektor esensial saja yang buka diantaranya toko obat, supermarket.
"Iya besok PIM tutup yang buka hanya yang menjual kebutuhan sehari-hari dan kesehatan saja," ujar Public Relation PIM, Asikin dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021)
PTC mall memastikan besok beroperasi terbatas yakni hanya buka untuk kegiatan esensial saja yakni supermarket, resto dan apotek, toko perlengkapan rumah tangga.
Ketiga tempat usaha ini tetap beroperasi beragam mulai pukul 09.00-20.00 ada juga yang buka mulai pukul 10-20.00 tergantung jenis sektornya setiap hari selama periode PPKM level 4.
Felice Vice General Manager PTC Mall mengatakan sesuai dengan surat edaran pemerintah maka PTC mall mematuhi aturan itu dan memberlakukan operasional terbatas.
"Yang esential antara lain supermarket Farmers, Century, Guardian, Watsons, Petshop, toko roti , Ace Hardware khusus jualan alat atau perlengkapan kesehatan tetap buka di lantai Lower Ground atau Basement buka 09.00 -20.00 wib," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Khusus restoran atau booth yang jual makan minum hanya berlaku delivery atau take away saja. Tapi
resto yang berada di luar PTC atau di ruko PTC tetap menerima dine in maksimal 25 persen dari kapasitas resto.
"Kantor yang ada di ruko PTC seperti perbankan, asuransi, optik, Lottemart, tetap boleh buka," tambah Felice.
Sementara itu Palembang Square dan PSX juga Palembang Icon Mall juga memberlakukan operasional terbatas mall 28 Juli hingga 2 Agustus.
Asisten Chief Marcomm Palembang Square Mall, Intan mengatakan Senin malam baru menerima surat edaran Walikota sehingga memutuskan mulai Rabu operasional terbatas dijalankan.
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Palembang No. 29/SE/DINKES/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan, maka bersama dengan ini kami informasikan operasional terbatas.
Jangan sektor essnsial saja yang boleh beroperasi supermarket beroperasi pukul 09.00 -20.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
Apotek dan toko obat juga masih boleh beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB.